PALU – Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), menyatakan, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Gubernur Sulteng Nomor: 027/274/RO.PBJ tanggal 28 Maret 2022.

SE tersebut adalah tentang Pencabutan SE Gubernur Suteng Nomor: 061/546.1/RO.PBJ tanggal 1 Juli 2021 tentang Penambahan Persyaratan Pengadaan Barang/Jasa pada Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Ada laporan masyarakat yang keberatan atas masih diterapkannya ketersediaan dana 20 persen dari pagu project dalam rekening perusahaannya. Padahal sesungguhnya dengan adanya SE Gubernur tersebut, ini sudah tidak diberlakukan lagi,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Sofyan Farid Lembah, Senin (13/06).

Menurut Sofyan, dari pelaporan, ada surat tertanggal 2 Juni 2022, di mana Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng melalui Surat Nomor: 903/06.03/TKP/2022 telah mengirimkan pemberitahuan kepada Pokja Pemilihan Dinas Kelautan dan Perikanan yang menyampaikan bahwa dinasnya belum atau tidak pernah menerima SE tanggal 28 Maret 2022 tersebut, baik dalam bentuk asli maupun salinan.

“Ini yang mereka jadikan alasan masih diberlakukannya kewajiban 20 persen tersebut,” jelas Sofyan.

Pihaknya mengaku sangat menyayangkan belum terdistribusinya SE tersebut kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Sulteng.

“Hal ini menjadi preseden buruk atas ketidakpatuhan OPD terhadap SE Gubernur di satu sisi dan tidak efektifnya manejemen pemerintahan pada sisi lainnya,” katanya.

Olehnya, kata dia, Ombudsman Perwakilan Sulteng menggmbau kepada Gubernur agar kiranya segera menyosialisasikan SE Nomor: 027/274/RO.PBJ yang tidak lain adalah tindak lanjut dari LAHP Ombudsman yang wajib kepada semua OPD, utamanya kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

“Khusus untuk Dinas Perikanan dan Kelautan sebaiknya menunda proses pengadaan barang dan jasa dan tunduk melaksanakan surat edaran gubernur tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, hal ini penting untuk menghindari gugatan hukum rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di kemudian hari.

“Demikian halnya dengan Inspektorat agar melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pelelangan barang dan jasa untuk tunduk pada surat edaran gubernur. Ombudsman dalam waktu dekat lakukan klarifikasi dan koordinasi atas laporan masyarakat ini,” tutupnya. ***