POSO- Penasihat hukum terdakwa Cristhian Toibo mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aleksander Rante Labi, terhadap Christian Toibo, terdakwa perkara dugaan penghancuran atau perusakan barang, pada sidang perdana agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Poso, Kamis (18/12).
Cristhian Toibo, tokoh masyarakat adat dari Desa Watutau, Kabupaten Poso, didampingi oleh, penasihatnya dari pengacara hijau, Sandy Prasetya Makal, Hilman, Parawangsa, dan Moh. Taufik D. Umar.
Dalam eksepsi dibacakan oleh Sandy menegaskan, surat dakwaan JPU mengandung cacat yuridis serius dan fundamental.
“Surat dakwaan ini disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Unsur kesalahan (mens rea) tidak diuraikan, hubungan kausalitas diasumsikan tanpa konstruksi hukum sah, dan hak terdakwa untuk membela diri secara adil telah dilanggar. Dakwaan demikian tidak layak dijadikan dasar pemeriksaan perkara pidana dalam negara hukum,” kata Sandy di hadapan majelis hakim, diketuai Pande Tasya.
Sandy menilai, dakwaan tersebut melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum.
“Eksepsi ini diajukan bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk menjaga kemurnian hukum acara pidana dan melindungi hak asasi manusia dalam peradilan, ” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Sandy mengajukan permohonan penangguhan/pengalihan penahanan terhadap Christian Toibo kepada Majelis Hakim. Permohonan tersebut dilengkapi dengan dua orang penjamin, yakni Kepala Desa Watutau, dan Istri Christian Toibo.
Selain itu, Penasihat Hukum juga melampirkan surat penjaminan dari 20 organisasi masyarakat sipil baik nasional maupun daerah, yang ditandatangani langsung oleh pimpinan masing-masing organisasi.
Dalam penyampaiannya di persidangan, Sandy menyatakan dengan tegas:
“Atas nama kemanusiaan, kami mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap Christian Toibo saat ini masih ditahan di Rutan Poso. Christian Toibo bukan hanya pejuang HAM, agraria, dan tokoh masyarakat adat, tetapi juga seorang suami dan seorang ayah, yang tentu sangat berharap dapat menyambut dan merayakan Hari Raya Natal bersama keluarganya.
Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat, 19 Desember 2025, dengan agenda Jawaban JPU atas eksepsi Penasihat Hukum, dan Penyampaian sikap Majelis Hakim atas permohonan penangguhan penahanan Christian Toibo.
Bersamaan dengan jalannya persidangan, masyarakat adat dari Desa Watutau, Maholo, dan Alitupu, bersama berbagai organisasi masyarakat sipil—di antaranya WALHI Sulawesi Tengah, Solidaritas Perempuan Palu, Solidaritas Perempuan Poso, dan lainnya—yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pekurehua, menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Poso.
Aksi tersebut menuntut pembebasan Christian Toibo dan penghentian kriminalisasi terhadap pejuang agraria dan masyarakat adat.
Massa aksi diterima langsung oleh salah satu Hakim Pengadilan Negeri Poso, Muamar Azmar Mahmud Farig.
Dalam sambutannya, Muamar menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat diterima dengan baik oleh PN Poso, serta menyarankan agar seluruh tuntutan dan argumentasi masyarakat diperjuangkan secara hukum melalui Nota Pembelaan Penasihat Hukum di persidangan.
Sebagai penutup aksi, Koalisi Kawal Pekurehua, diwakili oleh Kepala Desa Watutau, menyerahkan 232 dokumen penjaminan dari masyarakat kepada Muamar sebagai bentuk dukungan nyata terhadap permohonan penangguhan/pengalihan penahanan Christian Toibo.
Pengacara Hijau Indonesia menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan cermin bagaimana hukum diuji: apakah ia berdiri untuk keadilan, atau justru menjadi alat kriminalisasi terhadap pejuang rakyat dan masyarakat adat.
Olehnya, pihaknya menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk mengawal proses hukum tersebut secara terbuka, adil, dan beradab, serta memastikan bahwa pengadilan tetap menjadi rumah keadilan, bukan ruang penghukuman bagi mereka yang memperjuangkan hak hidup dan tanahnya. Hukum harus berdiri di sisi kemanusiaan. Keadilan tidak boleh dipenjara.

