PALU- Oktafientje Pondaag dan Donna S Wowor, ahli waris dari Freddy Wowor, hingga saat ini belum menerima uang pesangon senilai Rp113 juta, yang merupakan hak almarhum setelah bekerja selama 36 tahun di PT Budi Jaya Citra Utama, sebuah perusahaan kontraktor kelistrikan.
Freddy Wowor meninggal pada 25 Oktober 2023 akibat kecelakaan kerja saat proyek kelistrikan di Kapini, Desa Taripa, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso.
Perusahaan berdalih bahwa keuangan perusahaan sekarang ini kurang baik menjadi alasan belum dibayarkannya uang pesangon.
Berdasarkan keterangan para ahli waris telah dilakukan musyawarah secara kekeluargaan beberapa kali dan selanjutnya dilakukan Bipartit I. Namun, hasilnya tidak memuaskan para ahli waris, karena perusahaan menganggap semua biaya mulai dari penjemputan jenazah hingga seluruh proses penguburan dan malam penghiburan ke 40 dianggap sebagai hutang yang harus dibayar ahli waris.
Bahwa para ahli waris menjelaskan bahwa biaya tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan, tetapi justru dihitung sebagai hutang. Terlebih lagi, perusahaan menyodorkan kuitansi utang senilai Rp60 juta, padahal hutang tersebut menurut ahli waris ada dugaan kuitansi disodorkan adalah tidak benar.
Seharusnya menurut undang-undang No 6 tahun 2023 tentang omnibuslaw cipta kerja ahli waris menerima kurang lebih Rp113.900.000 ribu rupiah tetapi setelah dipotong biaya perusahaan atas pemulangan jenazah dan proses penguburan yang merupakan hutang yang mencapai kurang lebih Rp101 juta, sisa yang diterima ahli waris kurang lebih Rp12,5 juta.
Menurut keterangan para ahli waris bahwa satu unit kendaraan motor DN5843AU merek Suzuki telah dikembalikan pada tanggal 30 September 2024, dan sisa barang barang perusahaan yang tidak dipakai oleh para ahli waris yang masih ada di rumah alm. Freddy Wowor termasuk yang tidak dipakai oleh alm. Freddy Wowor waktu meninggal dunia, berdasarkan surat perusahaan PT Budi jaya citra utama palu 29 Agustus 2024 (prihal laporan) kajian hak karyawan meninggal oleh para ahli waris akan mengembalikan ke perusahaan PT Budi Jaya Citra Utama.
Berdasarkan keterangan para ahli waris melalui kuasa hukumnya Nasir Talaru telah melayangkan surat pada 20 Agustus 2024 kepada kuasa hukum perusahaan untuk menyelesaikan masalah tersebut sesuai aturan hukum yaitu Bipartit I. Namun, pendapat ahli waris dan perhitungan perusahaan masih berbeda.
Oleh kuasa hukum para ahli waris kemudian mengirim Surat Bipartit II, dikirim pada taggal 12 September 2024, tetapi perusahaan mengundang para ahli waris pada 20 september 2024 tanpa melalui kuasa hukum ahli waris sehingga para ahli waris menolak untuk menghadirinya.
Oleh karena itu para ahli waris melalu kuasa hukumnya Nasir Talaru akan mengadakan langkah selanjutnya yaitu memohon keadilan untuk membelah hak para ahli waris alm. Freddy wowor.
“Harapan para ahli waris dalam masalah ini, adalah tetap mengacu pada asas kekeluargaan,” tutur Nasir pada media ini, Jumat (1/11).
Dikonfirmasi terpisah kuasa hukum dari PT Budi Jaya Citra Utama, John Budiman Napat mengatakan, pihak perusahaan bukan tidak mau membayar. Pihak perusahaan itu sudah menawarkan angka-angka yang menurut pihaknya layak dan patut.Tetapi oleh pihak ahli waris, tidak mau menerima.
“Bahwa pihak perusahaan bersedia membayar dengan angka yang dimiliki perusahaan. Sebagai mana angka yang pernah mediasi terakhir. Ini soal angka saja begitu,” katanya.
Reporter : IKRAM