AMPANA- Kuasa Hukum dari tersangka Moh Iksan, yakni Didit Wahyudi dan Agus Walahi saat ini telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polres Tojo Una-Una di Pengadilan Negeri (PN) Poso atas penetapan status tersangka Kepada Moh. Iksan, warga Desa Shabo, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una.
Gugatan diperkuat dengan adanya nomor registrasi perkara prapreadilan dengan Nomor Perkara :3/pra pid/2017/pn.poso.
Kuasa hukum Iksan menganggap, proses penetapan status tersangka terhadap kliennya, yang saat ini telah ditahan di Mapolres Tojo Una-Una atas kasus dugaan Penghasutan kepada perusahan PT. Touna Raya Coconut, tidak sesuai dengan prosedur hukum, sehingga kasus tersebut terkesan dipaksakan.
Diketahui Moh. Iksan ditangkap, sekaligus ditahan dan dijadikan tersangka setalah sebelumnya melakukan protes bersama warga Desa Shabo, kepada pihak perusahan PT. Touna Raya Coconut, yang diduga telah melakukan penebangan kayu secara besar-besaran di atas Hutan Tanaman Rakyat (HTR) milik warga Sabo.
Namun protes para warga tersebut berbuntut panjang, Iksan justru dilaporkan di Polres atas dugaan Penghasutan.
“Kami telah telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Poso, kami menilai telah terjadi pelanggaran hukum atas penetapan tersangka kepada saudara Moh, Iksan yang saat ini telah ditahann oleh pihak Polres Tojo Una-Una,” ujar Didit Wahyudi, SH. Selaku penasihat Hukum dari tersangka Moh. Iksan, saat dikonfirmasi, Kamis (8/6).
Menurutnya ada kejanggalan terkait kasus yang menimpa Moh. Iksan, pertama kasus ini berawal dari protes Masyarakat Desa Sabo, terkait penebangan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) milik Masyarakat Desa Shabo yang diduga dilakukan oleh pihak perusahan PT. Touna Raya Coconut. Akibat protes warga tersebut Moh. Iksan justru ditangkap dan dijadikan tersangka dugaan penghasutan.
“Apakah protes warga tersebut telah didengar oleh pihak kepolisian, lalu apakah pihak kepolisian sudah menyelidiki dugaan penebangan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) milik warga sebagaimana protes masyarakat Sabo, dan hal tersebut harus dilakukan kepolisian demi penegakan hukum terkait legalitas sah atau tidaknya aktifitas perusahan.
“Warga hanya menyampaikan aspirasi, lalu kenapa warga yang menyampaikan jadi tersangka, lalu apakah pihak kepolisian sudah menjalankan protes warga tersebut,” tanyanya dengan tegas.
Kemudian terkait dengan penetapan tersangka, terindikasi melanggar hukum dan atau tidak berpedoman pada KUHAP, jika dilihat secara saksama penangkapan Moh. Iksan pada tanggan 17 April 2017 berdasarkan laporan polisi Nomor :LP-B/73/IV2017, kemudian berselang satu hari pada tanggakl 18 April 2017 langsung diikuti dengan penetapan tersangka.
“Peratanyaanya kapan penyidikan itu dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Tojo Una-Una sebagai syarat untuk mentapkan tersangka. Masa laporan polisi tanggal 17 April 2018, selang satu hari langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya herannya.
Selaku kuasa hukum kata dia kami menilai, pentapan Moh. Iksan sebagai tersangka dilakukan tanpa minimal 2 alat bukti yang cukup, berdasarkan penyidikan Kepolisian, sebagaiman ketentuan pasal 1 angka 2 KUHAP dan pasal 184 KUHAP.
“Hal inilah yang menjadi dasar dan alasan hukum gugatan praperadilan kami ajukan” Tegasnya.
Semantara itu Kasat Reskrim Polres Tojo Una-Una, AKP Simon Yana Putra, S.IK, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, dan jejaring sosial WA belum juga memberikan keterangan terkait dengan penetapan tersangka Moh. Iksan. (SAFA’AD)