Penetapan Tersangka Ronny Tanusaputra Sah

oleh -
Ilustrasi sdang (FOTO : Pixabay.com)

PALU – Hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri menolak permohonan pemohon praperadilan Nomor: 7/Pid.Pra/2021/PN Pal diajukan Ronny Tanusaputra (pemohon) dengan termohon Kapolri Cq Kapolda Sulteng, Kamis (20/5)

Ditolaknya permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka itu, maka status Ronny Tanusaputra sebagai tersangka sah.

Diketahui, Polda Sulteng menetapkan Ronny Tanusaputra sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut).

“Dalam eksepsi menilai eksepsi termohon. Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon,” tandas Zufi Amri dalam putusannya.

Inti pertimbangan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, karena menurut hakim, alasan pemohon adanya hubungan perjanjian kontrak dengan Direktur PT. Multi Konstrindo, Christian Hadi Chandra tidak termasuk kewenangan praperadilan.

BACA JUGA :  AKD DPRD Kota Palu Resmi Terbentuk, Berikut Komposisinya

Sebab praperadilan hanya menilai formalitas penetapan tersangka. Sementara alasan pemohon telah masuk penilaian materi pokok perkara.

Terkait penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon, menurut Hakim sudah memiliki bukti permulaan cukup sesual Pasal 184 KUHP.

Diketahui, dalam kasus itu Polda Sulteng sebelumnya juga menetapkan tersangka Direktur PT.Multi Konstrindo, Christian Hadi Chandra. Namun status tersangka Christian Hadi Chandra telah dicabut, usai mengajukan praperadilan. (IKRAM)