PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) dinilai sesumbar dalam penetapan tersangka dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulteng pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Tahun 2020 sebesar Rp56 miliar.
Mulanya, pihak Kejati menyatakan sudah mengantongi nama tersangka dalam kasus tersebut dan mengumumkannya pada awal Desember lalu. Namun hingga saat ini, belum ada satupun nama yang diungkap.
“Penyidik Kejati Sulteng hanya sesumbar atau lip service melakukan penetapan tersangka awal bulan Desember,” kata Koordinator Jurnal Inakor Sulteng, Jamaludin, di Palu, Rabu (27/12).
Buktinya, sebut dia, hinggamasuk akhir tahun, tapi penetapan tersangka belum juga dilakukan, sehingga tidak memberikan kepastian hukum pada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana penyelewengan uang negara.
Menurutnya, hal itu juga bisa menjadi preseden buruk dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, yang dihubungi media ini, dengan singkat menjawab, para tersangka tersebut akan diumumkan awal tahun 2024.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay