Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi di Bawaslu Dinilai Tidak Mengganggu Tahapan Pemilu

oleh -
Kejaksaan Tinggi Sulteng, di Jalan Samratulangi Palu. (FOTO: media.alkhairaat.id/Ikram)

PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengaku telah mengantongi identitas calon tersangka dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulteng pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Tahun 2020 sebesar Rp56 miliar.

Pihak Kejati Sulteng pernah berjanji akan menyampaikan nama calon tersangka tersebut pada awal Desember ini. Namun hingga memasuki akhir Desember, penetapan tersangka belum juga ada.

Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Progresif Sulteng, Abdul Razak, meminta ketegasan pihak Kejati segera membuka kepada publik, siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.

“Belum adanya ketegasan Kejati menetapkan tersangka Bawaslu bisa berdampak pada menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum (APH) kejaksaan,” katanya, Rabu (20/12).

Ia mempertanyakan apa menjadi alasan pihak Kejati belum membuka kepada publik tersangka dalam kasus hibah tersebut.

“Kalau penetapan tersangka tersebut belum dilakukan karena alasan bisa mengganggu tahapan pemilu yang sedang berlangsung, sepertinya tidak juga,” ujarnya.

Menurut pengetahuannya, rata-rata kuasa pengguna anggaran (KPA) merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang diperbantukan di Bawaslu.

“Kalaupun tersangkanya diduga komisioner, yang bersangkutan sudah selesai masa jabatannya. Jadi saya rasa tidak membuat gaduh, justru belum ditetapkan sebagai tersangka membuat gaduh dan menimbulkan pertanyaan dari publik,” pungkasnya.

Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, tidak memberikan banyak komentar terkait belum diumumkannya nama tersangka dana hibah tersebut.

“Tunggu tanggal mainnya,” singkat Haris.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay