PALU – Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Tadulako (Untad), Dr. Ir. Sagaf Djalalembah, MP, menegaskan bahwa keputusan penetapan pasangan Moh. Jen dan M. Yayan Tumina sebagai Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Untad tahun 2025 bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil pertimbangan yang matang berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik yang mencuat pasca pelaksanaan Pemilihan Raya BEM Untad.

Dalam pemungutan suara, pasangan nomor urut 1, Asrar dan Gunawan, meraih suara terbanyak dengan 4.358 suara. Sementara pasangan nomor urut 2, Moh. Jen dan M. Yayan Tumina, memperoleh 1.817 suara, dan pasangan nomor urut 3, Atharik dan Hadris, mengantongi 1.856 suara.

Namun, hasil verifikasi dan peninjauan ulang menemukan sejumlah persoalan administratif pada dua pasangan calon. Pasangan nomor urut 1 dinyatakan tidak memenuhi syarat karena calon wakil ketua hanya memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai pengurus organisasi di tingkat fakultas, bukan di tingkat universitas sebagaimana dipersyaratkan. Sementara itu, calon ketua pasangan nomor urut 3 berstatus tidak aktif karena belum melunasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester berjalan.

“Proses demokrasi sudah berjalan, dinamika telah difasilitasi dan dijalankan secara transparan. Saya sendiri memfasilitasi mediasi di sini, menerima langsung ketua tim sukses di ruangan ini, dan menjelaskan semuanya dengan baik-baik,” tegas Dr. Sagaf saat dikonfirmasi, Senin (30/6).

Selain itu, Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, ST, MT, IPU, ASEAN Eng., juga menerima laporan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh calon ketua pasangan nomor urut 1. Berdasarkan hasil investigasi, Rektor kemudian menjatuhkan sanksi akademik berupa penundaan perkuliahan selama satu semester, sebagaimana tertuang dalam SK Rektor Nomor: 4845/UN28/HK.02/2025.

Dr. Sagaf menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan etika yang berlaku di perguruan tinggi. Ia juga membantah tudingan bahwa kasus kekerasan seksual tersebut tidak ditangani secara transparan.

“Perlu ditegaskan bahwa dalam prosedur PPKPT, penyelidikan perkara seperti ini memang tidak boleh dibuka ke publik. Kalau ada yang menyatakan itu tidak benar, PPKPT sudah melakukan peninjauan dan memiliki fakta dan bukti yang kuat,” ujarnya. Dengan mempertimbangkan keseluruhan aspek administratif, moralitas, dan etika, Untad secara resmi menetapkan pasangan Moh. Jen dan M. Yayan Tumina sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM Untad periode 2025. */Yamin