OLEH: Sahran Raden*
Tulisan ini merupakan salah satu sarana untuk mengajak kepada masyarakat dalam rangka berpartisipasi untuk ikut serta dalam tahapan pemilu 2019. Salah satu tahapan krusial pemilu 2019 adalah penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara ( DCS ) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Masyarakat diminta untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap DCS yang diumumkan oleh KPU secara berjenjang. Masukan dan tanggapan masyarakat itu disampaikan kepada masing masing KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota.
TAHAPAN DAN JADWAL PENETAPAN DCS
Salah satu tahapan penting dalam masa pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota yaitu Penetapan Daftar Calon Sementara ( DCS ). Selain diumumkan pada tanggal 12-14 Agustus 2018, juga ada tahap masukan dan tanggapan masyarakat dimulai pada tanggal 12 s/d 21 Agustus 2018. Dimasa perbaikan pencalonan, tugas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/kota melakukan verifikasi perbaikan dokumen calon yang dilakukan sejak tanggal 1-7 Agustus 2018. Pada tahap verifikasi dokumen syarat calon prinsip yang digunakan oleh penyelenggara yaitu prinsip kesetaraan dan keadilan serta prinsip akuntabilitas dalam pemilu.
Administrasi pemilu memang merupakan suatu yang rumit, akan tetapi penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota wajib bekerja sesuai tatacara dan prosedur adminitrasi sebagaimana diatur dalam UU maupun Peraturan KPU. Selama verifikasi perbaikan dokumen Syarat calon dari 635 Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah ada 5 Calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
Lima calon itu berasal dari PPP 3 orang, PKS 1 orang dan Garuda 1 orang.
Verifikasi dilaksanakan terhadap dokumen yang masih Belum Memenuhi Syarat saat tahapan awal pencalonan. Calon yang TMS disebabkan oleh syarat dokumen yang tidak absah atau tidak ada saat saat penyerahan perbaikan syarat dokumen sampai dengan tanggal 31 Juli 2018 pukul 24.00.
ESENSI TANGGAPAN MASYARAKAT
Partsipasi masyarakat dalam pemilu menjadi sangat penting artinya sebagai upaya pendidikan politik. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dalam melaksanakan tahapan pencalonan atau penetapan Daftar Calon Sementara anggota DPR, DPRD prinsip yang selalu menjadi paradigmanya adalah menganut asas keadilan prosedural yang diintegrasikan dalam asas keadilan substantif.
Dalam verifikasi dokumen syarat calon dimasa perbaikan maka status yang dikeluarkan penyelenggara pemilu yaitu jika dokumen nya ada maka statusnya sah dan Memenuhi syarat. Jika dokumen ada akan tetapi tidak absah maka status yang diberikan adalah tidak sah atau tidak memenuhi syarat. Sehingga prosedur kebijakan yang ditempuh oleh KPU secara berjenjang yakni menetapkan suatu keputusan akhir terkait status bakal calon. Jika dinyatakan Memenuhi Syarat maka langka berikutnya adalah penyusunan DCS dan penetapan nya. Setelah penetapan selanjutnya KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota mengumumkan di media massa cetak dan media massa elektronik atau di laman KPU serta tempat pengumuman lainnya.
Pengumuman diharapkan masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap syarat dokumen calon. Selain DCS KPU mengumumkan Form Model BB.2 terkait dengan riwayat hidup yang menyangkut rekam jejak calon. Sesuai Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018, bahwa Daftar Calon Sementara dapat berubah jika terdapat beberapa kondisi yakni:
- Bakal Calon Tidak Memenuhi Syarat jika berdasarkan klarifikasi terhadap adanya tanggapan masyarakat terkait dengan syarat dokumen calon.
- Bakal Calon Meninggal Dunia,
- Bakal Calon Mengundurkan diri.
Berdasarkan klarifikasi atas tanggapan masyarakat juga terkait dengan adanya dugaan bakal calon diduga Mantan Napi Korupsi, Bandar Narkoba dan Napi tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak. Jika disebabkan adanya tanggapan masyarakat dan diklarifikasi bahwa terbukti maka bakal calon tersebut dicoret dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Terhadap calon yang karena adanya tanggapan masyarakat terkait dengan syarat calon dan atau terbukti tiga Napi diatas, ketika di TMS kan maka Partai Politik dapat mengajukan penggantian bakal Calon.
Begitu pula terhadap Bakal Calon yang meninggal dunia disaat masa DCS ini bakal calon tersebut dapat diganti oleh Partai Politik. Kecuali terhadap bakal calon yang mengundurkan diri, maka tidak dapat diajukan penggantian calon oleh Partai Politik baik Laili laki maupun perempuan. Kecuali jika pengunduran diri perempuan dan mempengaruhi terhadap kuota 30% keterwakilan perempuan dalam suatu Daerah Pemilihan maka dapat diganti. Penggantian bakal calon tidak dapat merubah nomor urut bakal calon. Jika parpol merubah nomor urut maka KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota mengembalikan susunan nomor urut sebagaimana awalnya.
Masukan dan tanggapan masyarakat hanya pada dokumen syarat calon atau terkait dengan fakta integritas partai politik dalam pencalonan. Masukan dan tanggapan masyarakat sangat penting dalam upaya peningkatan partisipasinya dalam tahapan pemilu. Peran masyarakat sipil dalam mewujudkan demokrasi yang partisipatif sebagai kunci utama dalam pemilu yang demokratis dan berintegritas. Wallahu alam bisaawaf. ***
*Penulis adalah Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Periode 2018-2023