PALU – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palu segera menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kelurahan Poboya.

Penertiban direncanakan dilakukan secara humanis, mengingat sosialiasi bahaya PETI sudah dilaksanakan sekitar sebulan.

“Langkah penertiban segera diambil dalam waktu dekat, sekira September, namun belum ada kepastian waktu dan harinya,” kata Kepala Kepolisan Resort Kota (Kapolresta) Palu, Kombes Pol Barliansyah, di Palu , Jumat (30/08).

Kata dia, selama sosialisasi dilakukan, sebagian besar penambang memang sudah memahami bahwa aktivitas tambang di bantaran sungai dan tambang lama memang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Namun, kata dia, beberapa penambang masih bersikeras mengklaim hak atas tanah berdasarkan hukum adat atau hak menggarap.

“Tapi kalau kita bicara hukum normatif, apa yang klaim itu tidak berdasar,” jelas Barliansyah.

Selain itu, kata dia, pihaknya sudah memfasilitasi pertemuan antara penambang yang mengklaim lahan dengan pihak perusahaan, namun belum ada titik temu karena permintaan dari penambang dinilai tidak rasional.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palu telah memulai kegiatan sosialisasi terhadap pelaku penambangan tanpa izin (PETI), di Kelurahan Poboya.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di beberapa titik, termasuk bantaran sungai, tambang lama, dan wilayah Vavolapo yang berada di wilayah konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM).

Pihak kepolisian juga memasang spanduk di beberapa titik bertuliskan imbauan kepada para penambang ilegal agar segera meninggalkan lokasi

Penindakan hukum mengacu pada Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Lingkungan Hidup, dan undang-undang terkait lainnya.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay