SIGI – Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi memimpin rapat koordinasi menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), dalam pengelolaan tambang pasir di Kabupaten Sigi. Rapat itu mencakup berbagai aspek mulai dari penertiban izin perusahaan tambang, mobilisasi hasil tambang, pengelolaan pajak, hingga ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh perusahaan tambang pasir.
Samuel dalam sambutannya, menekankan pentingnya rapat koordinasi untuk memastikan kelancaran proses pengelolaan tambang di Sigi. Dirinya menyoroti bahwa, dalam proses mobilisasi hasil tambang, pasir yang dimuat nantinya harus dalam kondisi kering dan tertutup menggunakan terpal.
“Kita ingin memastikan pihak perusahaan memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Sigi, khususnya yang bekerja sebagai buruh tambang juga menjadi fokus utama dalam rapat ini,” tekan Wabub Sigi.
Rapat juga membahas mengenai pembentukan tim penyusunan peraturan Bupati, terkait dengan pengelolaan tambang pasir. Wakil Bupati menegaskan bahwa, batas waktu maksimal dua bulan diberikan kepada tim untuk menyusun draft peraturan tersebut.
“Diharapkan seluruh tim dari perwakilan dinas terkait, dapat terus berkoordinasi guna memastikan penyusunan peraturan berjalan lancar, ” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Kabag OPS Polres Sigi, Perwira Penghubung Kodim 1306/KP, Kasat Intel Polres Sigi, dan OPD Pemda Sigi terkait.
Reporter: Hady