Penerimaan Pajak Kota Palu Capai Rp19,4 Miliar

oleh -
FOTO: HUMAS PEMKOT PALU

PALU – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Palu Tahun 2022, mencapai Rp19,4 miliar, dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sebanyak 38.727.

“Saya menyambut baik Badan Pendapatan Daerah yang menargetkan PBB sebesar Rp20,5 miliar tahun 2023 atau naik sebesar 12,44 persen dari tahun sebelumnya,” kata Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, usai menyerahkan secara simbolis Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan SPPT PBB Tahun 2023 kepada delapan kecamatan dan 46 kelurahan se-Kota Palu, di salah satu hotel, Kamis (16/03).

Hadi berharap kepada camat dan lurah untuk selalu melakukan pemantauan terhadap petugas PBB, berkoordinasi dengan ketua RT dalam penyampaian SPPT PBB kepada wajib pajak agar benar-benar sampai ke wajib pajak.

“Para camat dan lurah agar lebih mengintensifkan lagi pemungutan sehingga penerimaan yang telah ditetapkan pada setiap kelurahan dapat terus meningkat dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

Hadi menambahkan, pajak mempunyai peran penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran negara.

Menurutnya, beban yang dipikul pemerintah saat ini sangatlah berat. Untuk membiayai ‘pembangunan nasional, pemerintah tidak dapat hanya bergantung pada utang luar negeri dengan tingkat suku bunga yang tidak kecil, ataupun dari sumber daya alam migas yang semakin menipis.

Dia berharap penggalian penerimaan dari sektor pajak masih dapat dioptimalkan dengan berbagai sarana, misalnya ekstensifikasi pajak (menambah jumlah wajib pajak) maupun dengan intensifikasi pajak (mengaktifkan atau menggali potensi pajak dari wajib pajak yang sudah ada).

Hadi berterima kasih kepada lima pelaku usaha yang menerima reward sebagai wajib pajak dengan nilai PBB terbesar dan kepatuhan membayar pajak,

Reporter : Hamid
Editor : Rifay