PALU- Yayasan Advokasi Masyarakat Sipil (YAMS) menyayangkan tindakan Kepolisian telah melakukan tindakan diduga diluar prosedur, hingga menyebabkan kematian warga Poso Pesisir Utara, Qidam Alfariski Mosance yang oleh polisi menduga bagian dari anggota Sipil Bersenjata, Kamis ( 9/4) malam.
Salah satu Advokat YAMS
Abd. Mirsad menjelaskan, bahwa tindakan kepolisian ini diduga cenderung mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia.
“Bila benar Qidam Alfariski Mosance terlibat dalam jaringan sipil bersenjata apa bukti-bukti kuat dimiliki pihak kepolisian, ” kata Abd.Mirsad dengan nada tanya.
Dia menyebutkan, bila memang Qidam terlibat dalam sipil bersenjata lantas kenapa harus ditembak mati? Padahal Qidam saat itu tidak membawa hal-hal mengancam pihak kepolisian.
“Sejauh ini kami telah mengikuti kasus ini sejak kemarin, dari beberapa informasi kami dapatkan, Qidam selama ini tidak pernah terlibat atau berinteraksi dengan kelompok-kelompok dituduhkan kepolisian, ” katanya dalam releas diterima media ini, Sabtu (11/4).
Sehingga menurutnya, kuat dugaan bahwa terjadi kesalahan/kelalaian.
” Kami mendapatkan informasi bahwa terdapat sejumlah luka di tubuh korban, diduga telah terjadi penganiayaan, ” katanya.
Terkait hal tersebut, kata dia , pihaknya meminta kepada Kapolri untuk melakukan pengusutan secara mendalam atas peristiwa tersebut.
Selain itu, kata dia, pihaknya meminta untuk dibentuk tim pencari fakta, sehingga penegakan hukum bisa dilakukan secara adil.
“Bagi kami, kuat dugaan hal ini adalah kelalaian berujung kematian. Jadi kasus ini harus terus dikawal sehingga kebenaran itu bisa terang benderang dan tidak hanya dengan standar pihak kepolisian saja,” tekanya. (Ikram)