DONGGALA – Angggota DPRD Kabupaten Donggala dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem), angkat bicara menyikapi penebangan pohon mahoni di tepi Jalan Lamarauna, Kota Donggala, Kamis (16/02) lalu
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Donggala, Moh. Taufik, bahkan mengecam tindakan yang diambil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan memberikan izin penebangan.
Menurut Taufik, pemberian izin penebangan mahoni itu merupakan tindakan yang sangat ceroboh dan sangat tidak sesuai adanya gerakan pemerintah untuk melakukan penghijauan kota.
Kata Taufik, pohon yang hidup dalam hutan saja bila ditebang akan menjadi masalah dan berita besar. Apalagi, kata dia, pohon yang ditebang saat ini sudah ada di tengah kota dan terpelihara sejak ratusan tahun dan menjadi ikon kota.
“Saya sebagai Ketua Fraksi Nasdem, sangat menyayangkan penebangan itu. Harusnya, ketika pohon itu mau ditebang didiskusikan lebih mendalam. Itu bukan pohon biasa semacam trambesi yang ada di mana-mana, tetapi mahoni itu sangat langka. Dalam kota ini ya bisa dibilang tinggal dua atau tiga pohon saja,” kata Taufik, Selasa (21/02).
Menurut Taufik, keberadaan mahoni di Kota Donggala yang ditanam zaman kolonial, harusnya menjadi salah satu identitas yang dipertahankan. Karena itu melakukan penataan kota tidak bisa menghilangkan ciri yang ada.
“Kalau kemudian alasan ada kekhawatiran akan roboh, patut dipertanyakan apakah itu sudah melalui suatu kajian,” tanyanya.
Penebangan pohon mahoni yang dilakukan pihak BNI Cabang Donggala di Jalan Lamarauna berlangsung pekan lalu berdasarkan rekomendasi BLH Kabupaten Donggala. Surat izin itu dikeluarkan tanggal 18 Oktober 2022 lalu dan baru dilakukan penebangan pekan lalu.
Saat ini, kondisi pohon itu tinggal batang yang berdiri dan mulai mengering, tinggal menunggu mati.
Informasi yang diperoleh, pohon mahoni itu akan ditebang rata dengan tanah. Kemudian disisakan tinggal sepotong tanpa ranting dan daun setelah adanya protes keras dari masyarakat.
Pihak aktivis budaya juga mengecam soal jumlah kompensasi penebangan yang hanya sebanyak tiga pohon dalam pot untuk ditanam di tempat lain.
Tenaga Ahli Cagar Budaya Kabupaten Donggala juga telah melaporkan ke pihak Ombudsman Perwakilan Sulteng dan DPRD Kabupaten Donggala.
Reporter : Jamrin AB
Editor : Rifay