PALU- Massa aksi tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kabupaten Toli-toli meminta copot dan periksa Kepala Kejaksaan Negeri Toli-toli, Albertinus P Napitupulu dan meninjau kembali status tersangka Kepala Desa Pagaitan, Damianus.

Dengan membawa spanduk bertuliskan Copot dan Periksa Kajari Toli-toli serta Tinjau Kembali Status tersangka Kades Pagaitan, massa aksi melakukan aksi unjuk rasa depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Rabu (19/3).

Dalam orasinya Koordinator lapangan Faisal mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kades Pagaitan atas dugaan korupsi dana desa oleh Kejari Toli-toli dinilai aneh dan dipaksakan.

“Sebab fakta di lapangan, semua pekerjaan infrastruktur selesai dikerjakan,” katanya.

Agustinus Dopo menambahkan, jangan hanya karena tidak mengikuti keinginan Kajari Toli-toli melakukan penimbunan sirtu jalan ke villa dan perkebunan miliknya (Kajari, red), jadi alasan mencari kesalahan Kades Pagaitan ditetapkan sebagai tersangka.

Usai melakukan orasi, massa aksi diwakili Agustinus Dopo, Faisal, dan Agus Salim kuasa hukum Damianus (Kades Pagaitan) beserta anaknya melakukan audiens bersama Kasipenkum Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofian dan Asisten Intelejen Kejati Sulteng Ardi di ruang Kasipenkum.

Dalam audiens, perwakilan massa aksi memohon dan mendesak Kajati Sulteng segera membentuk tim dan turun ke Kabupaten Toli-toli dan meninjau kembali penetapan tersangka kades Pagaitan.

Selanjutnya meminta copot dan periksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toli-toli dinilai hanya memanfaatkan para kades untuk kepentingan pribadi.

Perwakilan massa aksi juga menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti-bukti kepada Kasipenkum Sulteng untuk dipelajari dan telaah.

Atas permintaan massa aksi, Asisten Intelejen Kejati Sulteng Ardi meminta waktu dan bersabar kepada massa aksi, aspirasi yang sudah disampaikan ditampung dan segera dilaporkan kepada pimpinan Kajati.

“Semua sudah kami tampung apa menjadi aspirasi dan segera dilaporkan kepada pimpinan, nanti pimpinan mengambil sikap, apakah membentuk tim atau memanggil yang bersangkutan Kajari Toli-toli, bukan ranah kami, pimpinan punya kewenangan,” katanya.

Menurut Ardi, terkait penetapan tersangka Kades Pagaitan soal penegakkan hukum dan Kajari Toli-toli punya villa dan kebun dua hal berbeda,” tambahnya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG