PALU – Waktu pedaftaran bakal calon (Balon) peserta Pemilihan kepala daerah Tahun 2020 dibatasi tiga hari, mulai tanggal 4 sampai 6 September 2020.
“Mengingatkan partai politik pengusung bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Palu untuk sedini mungkin melengkapi segala persyaratan calon dan pencalonan,” imbuh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulteng, Nasarudin, saat membuka sosialisasi produk hukum untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur Sulteng dan walikota/wakil walikota Tahun 2020, yang dilaksanakan KPU Kota Palu, di salah satu hotel di Kota Palu, Selasa (11/08).
Kata Nasarudin, hal ini sangat penting, mengingat pengalaman yang pernah terjadi, kerap kali Parpol pengusung kelabakan melengkapi persyaratan. Utamanya syarat menyangkut dokumen persetujuan Parpol.
“Kita ingatkan karena jangan sampai belum ada persetujuan resmi Parpol pengusung di waktu pendaftaran itu,”katanya.
Nasarudin menyampaikan, banyak permasalahan kerap muncul seputar rekomendasi Parpol . Kerap kali ada pengambil alihan ketua dan sekretaris Parpol waktu pendaftaran. Hal ini bisa menyebabkan hambatan bagi bakal calon dalam melakukan pendaftaran.
Selain itu Naharuddin juga mengingatkan dokumen dokumen syarat lain dari instansi. Misalnya persayaratan laporan kekayaan bakal pasangan calon (LHKPN) dan syarat lainnya. Dia berhemat syarat- syarat ini juga kerap menjadi kendala di masa pendaftaran.
“Jadi kami meminta pimpinan Parpol agar urusan internal ini segera diselesaikan memang jauh hari,”harapnya.
Karena itu ia meminta petugas liation officer (LO) bakal pasangan calon untuk selalu rutin berkoordinasi mengawal setiap tahapan di desk Pilkada masing-masing KPU.
Naharuddin juga memaparkan KPU RI banyak memodifikasi aturan main penyelenggaran Pilkada serentak tahun 2020. Tujuannya untuk menyesuaikan pelaksana teknis diera normal baru pamdemi Covid 19.
“Ada PKPU nomor 6 yang mengatur tata cara layanan tahapan untuk situasi baru pandemi Covid 19.Kebijakan khusus ini penting untuk mengetahuinya agar sama pandangan dalam respon berbagai kegiatan teknis pelaksanaan tahapan,” ucapn Nasarudin.
Sementara itu, Divisi Hukum KPU Palu, Nurbia menjelaskan, KPU RI menerbitkan beberapa produk hukum pasca penundaan Pilkada akibat wabah Covid 19.
Yakni Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2020. PKPU ini menurutnya mengatur berbagai hal teknis penyelenggaraan tahapan dalam masa pandemi Covid 19.
Selain PKPU nomor, KPU juga menerbitkan surat keputusan nomor 138 tahun 2020 untuk menyesuaikan teknis PKPU 6 tersebut. (YAMIN)