Jakarta – Pendaftaran calon pegawai negeri sipil untuk 61 instansi pemerintah akan dibuka pada 11 September 2017 dan ditutup pada 25 September 2017, demikian informasi yang dilansir Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Masyarakat masih punya waktu 19 hari lagi untuk melihat pengumuman secara seksama dan mempertimbangkan pilihan yang tepat,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Publik (PANRB) Herman Suryatman di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya diberitakan penerimaan CPNS putaran kedua tahun ini dibuka untuk 17.928 pelamar, untuk ditempatkan di 61 instansi yang terdiri dari 60 kementerian/lembaga dan Pemprov Kalimantan Utara.
Pendaftaran dilakukan melalui situs BKN, yakni https://sscn.bkn.go.id/, dan selanjutnya akan dilakukan seleksi administrasi, serta hasilnya akan diumumkan pada 30 September 2017.
Calon pelamar yang lulus pada tahap seleksi administrasi, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan computer assisted test (CAT) yang akan diselenggarakan pada bulan Oktober 2017. Kemudian bagi yang lulus akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kali ini, SKB juga akan menggunakan CAT, dan diikuti tahapan lain seperti wawancara sesuai dengan kebutuhan instansi terkait.
Terakhir, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mengintegrasi nilai SKD dan SKB untuk mendapatkan nilai akhir. Pengumuman kelulusan akhir akan diumumkan secara online.
Herman mengingatkan kembali kepada masyarakat, khususnya generasi muda yang berminat menjadi CPNS, untuk tetap mewaspadai informasi yang tidak benar.
Dia meminta seluruh CPNS hanya mengakses informasi yang terdapat di situs resmi pemerintah dengan domain .go.id.
Sementara itu Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengimbau para CPNS untuk tidak terburu-buru melakukan pendaftaran.
Dia mengimbau para pelamar mempelajari dulu apa saja lowongan yang tersedia di 61 instansi tersebut, sebab setiap pelamar hanya dapat memilih satu instansi yang dituju dengan syarat memenuhi kualifikasi yang ditetapkan masing-masing instansi.
Bagi pelamar CPNS periode pertama (untuk Kemenkumham) yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengikuti kembali pendaftaran CPNS pada periode kedua yang tersedia di 61 K/L tanpa harus membuat akun baru.
“Untuk pendaftaran online jadwalnya bergantung masing-masing instansi. Untuk itu calon pelamar sebaiknya mencermati terlebih dahulu seluruh keterangan, syarat/jadwal pendaftaran, dan mekanisme pelaksanaan pendaftaran di masing-masing formasi untuk menghindari kesalahan pendaftaran,” ujar Ridwan. (ant)