PALU – Kabar gembira bagi masyarakat membutuhkan bantuan hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) membuka kesempatan bagi organisasi bantuan hukum (OBH) untuk mendaftarkan diri sebagai calon pemberi bantuan hukum periode 2025-2027.

Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa proses verifikasi dan akreditasi calon pemberi bantuan hukum ini bertujuan untuk memastikan kualitas layanan bantuan hukum diberikan kepada masyarakat.

“BPHN melalui seluruh Kantor Wilayah di Indonesia khususnya Kanwil Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk memberikan akses bantuan hukum berkualitas dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat, untuk pendaftaran sudah dibuka mulai 1 Maret hingga 22 Maret 2024,” ujar Kakanwil Hermansyah Siregar.

Persyaratan untuk mendaftar sebagai calon pemberi bantuan hukum antara lain, memiliki SK Badan Hukum dari Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akta pendirian dan pengurus OBH, SK Pengangkatan Pengurus, surat penunjukan sebagai Advokat dan Paralegal.

Lalu surat izin beracara sebagai Advokat masih berlaku, dokumen status kepemilikan kantor, NPWP dan Nomor Rekening OBH,surat keterangan tinggal/domisili, AD dan ART, Laporan pengelolaan keuangan dan Bukti pelaksanaan bantuan hukumm

Tahapan seleksi calon pemberi bantuan hukum meliputi, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan dokumen fisik, pemeriksaan faktual lapangan,rekomendasi verifikasi dan engklasifikasian akreditasi

Informasi lebih lengkap mengenai pendaftaran dan verifikasi calon pemberi bantuan hukum dapat diakses melalui situs (https://sidbankum.bphn.go.id).

Reporter : Ikram
Editor : Yamin