SIGI – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi, akan menerapkan protokol kesehatan pada proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati Sigi dan Wakil Bupati Sigi 2020. Sebagaimana dijadwalkan, pendaftaran akan dimulai pada 4 sampai 6 September, tetap mengikuti protokol kesehatan.
“Bapaslon yang datang ke KPU Sigi harus mengikuti protokol kesehatan, demikian juga perwakilan partai pengusung yang akan bersama,” terang Komisioner KPU Sigi Anhar Lasingki kepada MAL Online, Kamis (3/9).
Kewajiban mematuhi protokol kesehatan kata Anhar, sudah merupakan aturan dan standar dalam tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan sampai pada bulan Desember mendatang. Dalam hal ini pula lanjutnya, pihak KPU Sigi juga telah menyiapkan kelengkapan protokol kesehatan seperti, pengukur suhu dan handsanitizer.
“Jadi sebelum masuk ke kantor KPU Sigi harus dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dulu, dan kita juga menerapkan jaga jarak satu sama lainnya,” ungkapnya.
Di hari pertama besok (Jum’at), pihaknya akan membuka pendaftaran pada jam 08.00 – 16.00 WITA, dan di hari terakhir pada tanggal 6 akan ditutup pada pukul 12 malam atau jam 24.00 wita.
Reporter: Hady
Editor: Nanang