Pendaftar Calon Kades di Parimo Meningkat

oleh -
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas PMD Parimo, Agus Salim. (FOTO : media.alkhairaat.id/Mawan)

PARIMO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mencatat pendaftar Bakal Calon (Balon) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di wilayah meningkat.

“Tahapan Pilkades sudah masuk pendaftaran Balon Kades, dibeberapa desa ada yang pendaftarnya melebihi dari 5 Balon,” Kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Agus Salim, saat dihubungi, Kamis (10/05).

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) peserta Pilkades dalam satu desa lebih dari lima Balon, maka akan dilakukan tes tambahan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) kabupaten, yakni tes tertulis dan wawancara.

“Tahapan pendaftaran masih berlangsung, dan berakhir pada 19 Mei 2022, sesuai jadwal dan tahapan Pilkades,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ketua Utama Alkhairaat Terima Santri Penerima Beasiswa Sigi Masagena

Sementara, incumbent tidak dipersyaratkan terkait Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), yang belum disampaikan. Sebab, statusnya masih merupakan calon Kepala Desa (Kades).

Ketika bersangkutan terpilih kembali menjadi Kades, maka diwajibkan untuk menyerahkan LPPD tersebut,

“Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, LPPD wajib bagi Kades dan akan ditindaklanjuti Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), untuk laporan kinerja,” kata dia.

Ia mengimbau, P2KD untuk benar-benar melakukan verifikasi dan validasi berkas masing-masing Balon, untuk mengantisipasi pemalsuan dokumen, khususnya ijazah.

BACA JUGA :  Hasil Tes Kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah Diserahkan ke KPU Sulteng

“Setiap Balon diwajibkan melegalisir ijazah yang digunakan saat mendaftar di Pilkades tersebut, secara berjenjang, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi,” pungkasnya.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin