MOROWALI- Dua orang pencuri tembaga batangan milik PT IMIP tertangkap basah oleh security perusahaan tersebut. Tembaga batangan sebanyak 47 batang, dengan nilai total harga Rp43.710.000.

Menurut Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, bahwa kejadian pencurian itu terjadi pada Sabtu, 09 Januari 2021, sekitar pukul 01.00 Wita. Saat petugas Security PT. MSS melaksanakan Patroli di Area Kawasan PT. IMIP di Desa Labota Kecamatan Bahodopi, petugas menemukan lima orang warga yang sedang mengangkat tembaga batangan ke dalam 1 Unit Mobil Xenia Warna Silver.

Melihat itu Petugas Security langsung menangkap mereka, namu hanya dua orang yang berhasil dibekuk. Sementara tiga orang rekannya berhasil kabur melarikan diri ke dalam hutan di dalam Area Kawasan Industri PT.IMIP.

“Selanjutnya petugas security mengamankan ke dua orang tersebut ke Kantor PT. MSS, dan kemudian keduanya diserahkan ke Mako Polsek Bahodopi, bersama barang bukti, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Bahodopi IPTU Zulfan, yang didampingi Kanit Reskrim Polsek bahodopi Ipda Sumarlin, bertempat di depan Mako Polsek Bahodopi Polres Morowali, Senin (11/01).

Zulfan menjelaskan, tembaga batangan tersebut adalah milik PT. IMIP yg digunakan untuk Arde di Pembangunan PLTU Tahap VI di Desa Labota di Area Kawasan Industri PT. IMIP Site Morowali.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 47 batang tembaga, panjang 3 Meter.1 Unit Mobil Xenia, Warna Silver No Pol :DP 1614 GH.

Zulfan menyebutkan harga 1 batang tembaga tersebut yakni Rp. 930.000,- dikali 47 batang maka totalnya sebesar Rp. 43.710.000,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) dan saat ini kedua Pelaku inisial RTS dan IH dilakukan Penahanan di Rutan Polsek Bahodopi Polres Morowali.

“Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan ke 4e Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”.

Menurut Zulfan untuk motif pencurian di latar belakangi karena fakto ekonomi. Sebab kedua Pelaku saat ini masih menganggur.

“Kedua Pelaku berasal dari luar Morowali yang sudah berdomisili di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi sudah hampir 1 Tahun lamanya. Adapun ke tiga rekan pelaku yang saat itu sempat melarikan diri dan kami sudah buatkan DPO (Daftar Pencarian Orang), yakni berinisial, DL, MCL dan, ED”.katanya.

Zulfan, mengimbau kepada Manajemen PT. IMIP Site Morowali, khususnya para kontraktor yang mengerjakan proyek di dalam Area Kawasan Industri PT. IMIP, agar memperketat pengawasan, serta menyimpan barang-barang proyek di tempat yang lebih aman. Menurutnya, barang di sana sangat rawan untuk dicuri oleh masyarakat luar, ataupun karyawan pekerja itu sendiri.

“Kami ucapkan terima kasih atas kinerja serta kerjasama dari Pihak Security PT.MSS yang bertugas di dalam Area Kawasan Industri PT. IMIP Side Morowali atas pengungkapan pencurian tembaga batangan ini,” tutupnya.

Reporter: Harits/Editor: Nanang