Pencuri Barang Puluhan Juta Rupiah Diamankan Polsek Pamona Utara

oleh -
Pres rilis pengungkapan kasus pencurian di wilayah Polsek Pamona Timur (Foto : media.alkhairaat.id/Ishaq)

POSO – Kepolisian Sektor (Polsek) Pamona Timur mengamankan tiga pelaku pencurian barang berharga senilai puluhan juta rupiah, di bengkel milik korban Refli Bawole, di Desa Taripa.

Pelaku berinisial NC, AR dan SL diketahui berasal dari luar daerah Kabupaten Poso.

Kapolsek Pamona Timur, Iptu La Ode Muhamad Aludin mengatakan, penangkapan ketiga pelaku dilakukan atas laporan masyarakat desa setempat.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami segera ke TKP mengamankan ketiga pelaku,” ujarnya, Sabtu (11/5).

Adapun kronologis kejadian, jelas Kapolsek, saat korban hendak tidur, ia mendengar suara mobil berhenti didepan rumahnya. Tidak berlangsung lama, korban mendengar bunyi besi dari arah bengkel miliknya.

“Korban bangun mengintip dari jendela rumahnya, dan melihat para pelaku sedang melakukan aksinya, dengan membawa kabur dua buah velg mobil truk yang tersimpan di bengkelnya,” jelas mantan Kasi Propam Polres Poso itu.

Melihat hal tersebut lanjut Kapolsek, korban keluar rumah mendekati mobil milik pelaku dan sempat mengambil kunci mobilnya.

“Setelah itu korban berlari memukul tiang listrik, tidak lama kemudian warga datang dan mengamankan tersangka di rumah milik korban,” imbuhnya.

Dari hasil pengembangan Polsek Pamona Timur yang dipimpin Iptu La Ode bersama anggota Reskrim, menemukan bahwa tersangka sebelumnya telah melakukan aksi yang sama di daerah Morowali Utara.

Ketiga pelaku, mencuri 1 unit Timbangan Duduk Merk Garuda, 1 unit Genset berwarna biru dan 1 Velg Truk.

“Hasil curian mereka itu nantinya akan dijual ke pengepul besi tua,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin