Penculik Anak Divonis 3,6 Tahun Penjara

oleh -
Dian Komala Putrav berjalan usai pembacaan putusan di PN Palu, Rabu, (13/12). (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis pidana penjara 3,6 tahun kepada Dian Eka Komala Putrav, terdakwa kasus penculikan terhadap anak berinisial S siswa Sekolah Dasar (SD) Inpres Boyaoge, Kecamatan Tatanga.

Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa membayar denda Rp 100 juta, subsidair 2 bulan kurungan. Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 6 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” Demikian amar putusan dibacakan ketua Majelsi Hakim Aisa H. Mahmud, di PN Palu, Rabu, (13/12).

Aisa H. Mahmud telah mempertimbangkan hal memberatkan perbuatan terdakwa, meresahkan masyarakat. Hal meringankan terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.
Usai membacakan putusannya, Marni Masyita selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan hakim, JPU Nano Sugiatno menyatakan masih pikir-pikir.

BACA JUGA :  Pembinaan Baca Tulis Al-Qur’an di Rutan Palu Hasilkan Prestasi Nasional

Kasus penculikan ini berawal saat Haris dan Dian Komala Eka melakukan pekerjaan renovasi rumah Mba In di Jalan Buah Pala, Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga.

Dian Komala Eka pada malam hari mendapat kabar dari keluarganya di Jawa, bahwa anak dari istri pertamanya mendapat kecelakaan dan membutuhkan biaya besar. Mendapat kabar itu, terdakwa panik lalu berencana menjemput S anak dari Mba In tempat dimana ia bekerja.

Terdakwa, menuliskan surat berisi ancaman bunyinya intinya , meminta tebusan Rp 40 juta serta mencantumkan nomor telpon genggamnya dan mengancam keluarga korban agar tidak melapor polisi.

Katanya dalam isi surat itu , S anak tersebut dibawa di perkebunan dan disekap di sebuah rumah kosong. “Mulutnya dilakban, kaki dan tangannya diikat, sehingga tidak ada seorangpun tahu, nanti tinggal menunggu bau busuk bangkainya.” Demikian inti tulisan itu.

BACA JUGA :  Kabag Organisasi Pemkot Palu Jadi Dosen Tamu di Universitas Diponegoro

Namun belum sempat permintaannya dikabulkan pihak keluarga, terdakwa dibekuk di sebuah kafe berada di sekitar Taman Ria. Terdakwapun mendapat hadiah timah panas dari aparat. (IKRAM)