PALU – Badan Pengawas Pemilihann Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan kepada para bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar tidak mencatut nama pemilih untuk dimasukkan dalam syarat dukungan minimal.
“Kami mengingatkan kepada bakal calon DPD, jika terbukti melakukan pencatutan nama pemilih maka ada sanksi pidana dan sanksi administrasi yang akan menjerat bakal calon,” tegas Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin, Rabu (04/01).
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu setempat jika namanya dicatut sebagai pendukung bakal calon DPD.
Bawaslu, kata dia, siap menerima laporan masyarakat dan akan menindaklanjutinya dalam proses penanganan pelanggaran.
“Bawaslu akan mencermatinya dan akan menindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran, dalam hal ini dengan melakukan kajian awal,” ujar Jamrin.
Saat ini, lanjut dia, pemilihan umum sudah memasuki tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD. Pada tahap ini, kata dia, bakal calon DPD harus memenuhi syarat dukungan minimal pemilih agar bisa lolos ke tahap selanjutnya.
“Setiap bakal calon DPD diminta untuk mengumpulkan syarat dukungan pemilih dengan menyertakan data dan identitas dari pemilih yang bersedia memberikan dukungannya,” katanya.
Dalam tahap ini, kata dia, Bawaslu Sulteng mengambil langkah pencegahan terhadap potensi pencatutan nama yang dilakukan oleh bakal calon DPD, dengan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu setempat jika terdapat nama yang dicatut sebagai pendukung bakal calon DPD. (RIFAY)