MOROWALI – Sejumlah warga Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, mempertanyakan sikap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait pencabutan sanksi operasional PT Rezky Utama Jaya (RUJ) yang diterbitkan 20 Januari 2026.
Warga menilai keputusan tersebut merugikan masyarakat dan menunjukkan dugaan keberpihakan terhadap perusahaan.
Faizal Ibrahim, salah satu warga, mengaku curiga adanya “deal” antara Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, dengan PT RUJ. Kecurigaan itu muncul setelah melihat foto Gubernur bersama Kepala Dinas ESDM dengan pihak perusahaan, menyusul keluarnya surat pencabutan sanksi.
“Warga protes karena perusahaan belum memenuhi semua syarat yang kami ajukan, tapi sanksi sudah dicabut. Kami curiga Pak Gub main mata atau ada kesepakatan dengan perusahaan,” kata Faizal, Rabu (21/1).
Faizal menambahkan, berbagai tuntutan warga yang diajukan melalui Satgas Penyelesaian Konflik Agraria maupun langsung ke kantor gubernur belum ada yang dipenuhi.
Menurutnya, Gubernur menggunakan Satgas untuk menekan perusahaan, namun di sisi lain, Dinas ESDM justru kembali merangkul perusahaan.
Kecurigaan serupa juga disampaikan Taufik, warga lainnya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Unsongi dan Nambo.
Menurut Taufik, pencabutan sanksi tanpa pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dan keberpihakan Dinas ESDM. Warga kini tengah mempersiapkan aksi protes ke kantor ESDM dan gubernur.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM, Sultianizah, membantah tudingan keberpihakan. Ia menyatakan pencabutan sanksi tetap sah dan dilakukan setelah mempertimbangkan laporan serta protes warga.
Menurut Sultianizah, peledakan (blasting) perusahaan masih dalam ambang wajar, berdasarkan penelitian Tim Ahli ITB. Namun, warga mempertanyakan kredibilitas tim ahli yang didatangkan oleh perusahaan, bukan tim independen.
Selain itu, warga menyoroti belum lengkapnya dokumen Pengelolaan, Pemanfaatan, dan Konservasi Kawasan Laut (PPKRL) PT RUJ. Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, Adiman, mengaku surat pencabutan tidak melewati pertimbangan hukum Biro Hukum, namun tetap mendukung kebijakan gubernur.
Akademisi Universitas Tadulako, Dr. Ansyar Saleh SH, menilai pencabutan sanksi bersifat gegabah dan tidak sah secara hukum, karena perusahaan belum melengkapi izin reklamasi maupun kewajiban sosial dan lingkungan.
“Fakta bahwa izin reklamasi belum lengkap seharusnya menjadi dasar untuk mempertahankan atau memperkuat sanksi, bukan mencabutnya,” tegas Ansyar.
Sebelumnya, rapat mediasi di Kantor Bupati Morowali pada Desember 2025 memutuskan perusahaan harus memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk menghentikan peledakan yang merusak rumah warga.
Namun, ESDM kemudian mengeluarkan surat pencabutan sanksi pada Januari 2026, memicu kekecewaan masyarakat.
Warga Desa Nambo berencana menuntut transparansi dan akuntabilitas ESDM serta memastikan pemerintah provinsi menegakkan prinsip keadilan bagi masyarakat terdampak.

