Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi

oleh -
Idrus

OLEH : Idrus, SP., M.Si*

Daerah Pemilihan berarti akan berbicara tentang wilayah dan jumlah penduduk, kemudian dua poin ini akan dikonversi menjadi total jumlah kursi yang dikompetisikan oleh peserta pemilu, jumlah total kursi akan terbagi berdasarkan jumlah daerah pemilihan, jumlah kursi setiap daerah pemilihan bisa sama dan bisa berbeda. Perbedaan ini dikarenakan besaran jumlah penduduk.

REGULASI PENATAAN DAERAH PEMILIHAN

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 187 ayat 2, jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi. Pasal 188 ayat 1 bahwa jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 dan paling banyak 120 kursi. Sementara di ayat 2 Poin (c) provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta dan sampai 5 juta orang memperoleh alokasi 55 kursi. Selanjutnya Pasal 189 ayat 1 bahwa daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota, di ayat 2 mengatur jumlah kursi anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 dan paling banyak 12 kursi.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 juga mengatur tentang prinsip yang dijadikan dasar dalam penyusunan daerah pemilihan. Prinsip tersebut antara lain kesetaraan nilai suara, proporsional, ketaatan pada sistem pemilu proporsional dan integralitas wilayah berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesitivitas serta kesinambungan.

TEKNIS PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI

Sulawesi Tengah (Sulteng) pada pemilu 2019 terdiri atas enam daerah pemilihan (dapil). Dapil Sulteng 1 (Kota Palu), Sulteng 2 (Kabupaten Parigi Moutong), Sulteng 3 meliputi Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol, Sulteng 4 terdiri dari Kabupaten Banggai, Banggai Laut dan Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulteng 5 mencakup Kabupaten Poso, Tojo Una-Una, Morowali dan Kabupaten Morowali Utara serta Dapil Sulteng 6 meliputi Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi.

Dapil di Sulteng jika disimulasikan dengan alur sebagai berikut; langkah pertama penetapan data aggregate kependudukan sebagai basis data, langkah kedua memahami rumus menemukan angka bilangan pembagi penduduk (BPPd), langkah ketiga selanjutnya memahami rumus alokasi kursi setiap daerah pemilihan.

BACA JUGA :  APK Paslon Pilwakot Palu Sudah Terpasang

Diketahui, data kependudukan Sulteng semester II Tahun 2020 adalah 3.011.077. Jika demikian, maka alokasi kursi DPRD Sulteng akan naik menjadi 55 kursi. Kemudian akan didapatkan angka BPPd adalah 54.747. Maknanya bahwa satu kursi DPRD Sulteng itu bernilai sama dengan 54.747 penduduk.

Mari kita mulai tahap pertama simulasikan jumlah kursi setiap daerah pemilihan dengan menggunakan data jumlah penduduk semester dua tahun 2020.

Alokasi kursi Dapil Sulteng 1 yaitu Penduduk Kota Palu sebanyak 372.113 jiwa dibagi BPPd (54.747), maka hasilnya menjadi 6 kursi. Alokasi kursi Dapil Sulteng 2 dengan jumlah penduduk 451.189 jiwa dibagi BPPd (54.747) maka hasilnya 8 Kursi.

Selanjutnya, alokasi kursi Dapil Sulteng 3, yaitu gabungan penduduk KabupatenTolitoli dan Buol adalah sebanyak 367.967 jiwa dibagi BPPd (54.747), maka hasilnya 6 kursi. Alokasi kursi Dapil Sulteng 4 gabungan tiga kabupaten adalah sebanyak 565.116 jiwa. Jika dibagi BPPd (54.747), maka hasilnya 10 kursi.

Kemudian, alokasi kursi Dapil Sulteng 5 gabungan penduduk empat kabupaten menghasilkan 696.220 jiwa. Jika dibagi BPPd (54.747), maka hasilnya 12 kursi. Terakhir, alokasi kursi Dapil Sulteng 6, gabungan penduduk Kabupaten Donggala dan Sigi sebanyak 558.472 jiwa, dibagi BPPd (54.747), maka hasilnya 10 kursi. Total 52 kursi, artinya masih ada tersisa 3 kursi harus terbagi.

Tahap kedua, mari kita simulasikan pembagian 3 sisa kursi tersebut. Rumus pembagiannya adalah sisa penduduk per dapil = penduduk per dapil dikurangi alokasi kursi tahap 1 dikalikan BPPd.

BACA JUGA :  Tiga Paslon Adu Gagasan Menyejahterakan Masyarakat dan Memajukan Kota Palu

Berdasarkan simulasi ini, maka hasilnya dirangking berdasarkan jumlah sisa penduduk terbanyak sebagai berikut, Dapil Sulteng 1 = Penduduk Dapil 1 (372.113) – (6 x 54.747) = 43.631 jiwa. Dapil Sulteng 3 = penduduk gabungan Dapil 3 (367.967) – ( 6×54.747) = 39.485 Jiwa. Dapil Sulteng 5 = penduduk gabungan Dapil 5 (696.220) – (12×54.747) = 39.256 Jiwa. Dengan demikian, maka ketiga dapil inilah yang akan mendapatkan tambahan untuk dialokasikan masing-masing satu kursi.

Dengan demikian, maka dari simulasi tahap pertama dan tahap dua menghasilkan, masing-masing Dapil Sulteng 1 alokasi 7 Kursi, Sulteng 2 alokasi 8 kursi, Sulteng 3 alokasi 7 kursi, Sulteng 4 alokasi 10 kursi dan Sulteng 5 alokasi 13 kursi. Dapil Sulteng 5 ini menarik karena regulasi membatasi maksimal 12 kursi setiap dapil di DPRD Provinsi.

Selanjutnya, Dapil Sulteng 6 alokasi 10 kursi, sehingga total 55 alokasi kursi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Pembagian dan alokasi kursi setiap dapil memakai data kependudukan semester II Tahun 2020. Jika waktunya KPU menggunakan data agregate kependudukan kecamatan (DAKK/DAK2) semester II Tahun 2022 sebagai dasar penataan dapil, maka akan ada pergeseran.

Simulasi ini memberikan gambaran arena kompetisi pemilu legislatif di Sulawesi Tengah awal tahun 2024. Simulasi ini bisa juga dipergunakan dalam memotret alokasi kursi DPRD kabupaten/kota dan juga alokasi kursi setiap dapil di kabupaten/kota.

IMPLIKASI SOSIAL EKONOMI DAN POLITIK

Secara politik, tentu penambahan alokasi jumlah kursi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari 45 menjadi 55 kursi akan disambut baik oleh partai politik, khususnya di dapil yang mengalami pertambahan signifikan, dapil Sulteng 4, Sulteng 5 dan Dapil Sulteng 6. Ketiga dapil ini memang gabungan beberapa kabupaten.

BACA JUGA :  Tiga Paslon Pilkada Kota Palu Bebas Narkoba

Secara politik, perlu juga dipertimbangkan untuk melakukan uji public atas jumlah dapil dan ketimpangan alokasi kursi setiap dapil, karena ketimpangan jumlah alokasi kursi setiap dapil bisa dikategorikan ketidakpatuhan pada prinsip pemilu dan pemilihan, yakni prinsip kesetaraan dan perlakuan yang sama.

Dampak social dan ekonomi juga menjadi penting dipertimbangkan oleh daerah bahwa menaikkan jumlah kursi DPRD Provinsi dan Kab/Kota bukan semata-mata kehendak dan syahwat jabatan namun perlu antisipasi dan menyusun rencana kontigensi kemampuan keuangan daerah, karena keniscayaan atas bonus demografi kita sambut secara baik, dan kondisi daerah yang terus berkembang patut kita diapresiasi artinya eksekutif penting mempersiapkan diri akan adanya anggaran yang naik untuk kebutuhan legislative, kalau bahasa sehari-hari “Kalian aturlah secara terbuka dan transparan sebagai bagian dari tanggungjawab dihadapan rakyat”.

Bertambahnya alokasi kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota di Sulawesi Tengah juga akan membuat arena kompetisi semakin luas dan panggung kompetisi legal ini semakin ketat dan terbuka. Yang penting bagi pemilih adalah memanfaatkan ruang ini untuk memberikan hadiah berupa mencoblos calon tersebut, jika layak. Atau sebaliknya, sanksi sosial dan politik berupa tidak akan mencoblos calon tersebut di bilik suara jika rekam jejaknya mengecewakan.

Pada bagian lain, partai politik juga tentu berfikir dan berusaha optimal untuk menampilkan calon-calon legislatif di Sulawesi Tengah yang memiliki integritas dan rekam jejak baik di masyarakat. Pilihan ini penting bagi partai karena naiknya suara partai berimplikasi kepada partai. Daerah pemilihannya kelak dan pada akhirnya akan terlihat percepatan pembangunan. Wallahua’lam

*Penulis adalah Anggota KPU Kota Palu