Penasehat Hukum : Perkara Mantan Lurah Tondo Wilayah Hakim Perdata

oleh -
Mantan Lurah Tondo Andi Lasosu saat mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, beberapa waktu lalu. Foto : Ikram

PALU- Penasehat hukum (PH) terdakwa menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor : 23/Pid.Sus/TPK/2021/PN Pal, menyeret Andi Lasosu DM mantan lurah Tondo menjadi terdakwa batal demi hukum.

Andi Lasosu merupakan terdakwa dugaan suap atas pengeluaran Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dan penyewaan di atas lahan sertifikat hak pakai Nomor 5 seluas 48, 40 Hektar, Universitas Tadulako.

“Dan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Andi Lasosu untuk tidak dilanjutkan, ” demikian keberatan diajukan Ahmad S Mardjanu, selaku penasehat hukum terdakwa atas dakwaan JPU, pada sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Djamir, di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa ( 20/4).

Ahmad mengatakan, dakwaan JPU sangat keliru dan salah, harusnya perkara ini masuk wilayah hakim perdata bukan hakim tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  Kampanye di Simpang Raya, Ahmad Ali: Saya Berkomitmen Abdikan Diri Sepenuhnya untuk Rakyat

Alasannya Kata Ahmad, ada dua macam surat tanah sebagai obyek sengketa yakni surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) dan sertifikat hak pakai Nomor 5 tahun 1993, semua surat tersebut masih sah secara hukum atau belum dibatalkan salahsatunya.

Ahmad mengatakan, surat tanah dimaksud yakni, SKPT Induk atas nama Yalimpae Nomor : 181.1/97/VI/2002, luas 1,6 ha dibuat lurah Tondo Djois Thayeb dan sertifikat hak pakai Nomor 5 tahun 1993 atas nama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

BACA JUGA :  Maling Ratusan Tandon di Huntap Tondo II Diringkus Polisi

Ahmad mengatakan lagi, dua macam alat bukti tersebut, kekuatan pembuktiannya masih kuat SKPT. Karena tanah obyek sengketa tersebut masih dikuasai ahli waris dari Yalimpae, yakni Nawir dkk juga masih dikuasai ahli waris Turusi yakni Zainab dkk serta masih dikuasai Amran Saho.

” Diseretnya terdakwa ke persidangan Tipikor , tidak beralaskan hukum, karena perkara ini tidak ada kerugian negara, ” Kata Ahmad S Mardjanu turut didampingi rekannya Muhadjir Rapele.

Ahmad menambahkan, terdakwa tidak merugikan negara dan bahkan tidak merusak perekonomian negara, karena sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1993 belum dikategorikan aset negara sebab belum diputuskan secara perdata siapa pemilik tanah tersebut.

BACA JUGA :  Program Asuransi Ketenagakerjaan Perkuat Posisi Ahmad Ali- Abdul Karim Aljufri di Tolitoli

” Uang Rp 392 juta dari penyewa tanah tersebut, belum bisa dikategorikan uang negara, karena belum terdaftar di pembukuan kas negara, ” Pungkasnya. (Ikram)