PH Anwar Hafid Klarifikasi Dugaan Terbitnya Surat Pernyataan Izin Tambang

oleh -
Penasihat hukum Anwar Hafid, Dr. Mardiman Sane, SH., MH, (Foto : Istimewa)

PALU – Mantan Bupati Morowali, Anwar Hafid, kembali menjadi pusat perhatian setelah dugaan terbitnya surat pernyataan terkait izin tambang mencuat.

Faisal Santiago, yang sebelumnya menyoroti surat pernyataan tersebut, kini mendapat balasan tegas dari kubu Anwar Hafid. Perseteruan ini memicu perdebatan hangat di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum.

Dr. Mardiman Sane, selaku Penasihat Hukum (PH) Anwar Hafid, orang yang pertama bereaksi dan melakukan klarifikasi atas pernyataan Faisal Santiago yang diterbitkan media ini, Rabu (7/8), dengan judul “Anwar Hafid Diduga Terbitkan Surat Pernyataan Soal Izin Tambang di Morowali”.

Mardiman Sane, menegaskan bahwa Faisal Santiago seharusnya mengungkap dengan jelas objek surat pernyataan tersebut.

BACA JUGA :  AKBP Taufik Sugih Adhadi Dilantik sebagai Dirressiber Polda Sulteng

“Publik, pembaca, termasuk Pak Anwar dan kuasa hukumnya harus tahu apakah surat pernyataan dimaksud benar atau tidak dibuat oleh Pak Anwar Hafid,” ujar Mardiman, melalui rilisnya yang diterima media ini, Rabu (7/8) malam.

Lebih lanjut, Mardiman menjelaskan bahwa surat pernyataan bisa dibuat oleh siapa pun untuk tujuan apa pun, selama didasarkan pada kejujuran dan realitas.

“Jika pun Pak Anwar Hafid pernah mengeluarkan pernyataan, surat tersebut tidak berlaku surut. Ini hanya mempertegas jika beliau memang benar mengeluarkan produk sebagai pejabat saat menjabat,” kata Mardiman, merujuk pada Pasal 1875 KUHPerdata dan Yurisprudensi Putusan MA 03 Des 1974 No.1043 K/Sip/1971.

Sorotan tajam juga diberikan Mardiman terhadap Faisal Santiago, yang menurutnya, tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan surat tersebut cacat hukum, apalagi mengancam dengan pidana.

BACA JUGA :  Pasangan Sony - Yusuf Optimis Menang di Pilkada Poso

“Menyedihkan bahwa seorang guru besar ilmu hukum tidak bisa membedakan antara surat pernyataan yang menegaskan orisinalitas produk tata negara dengan produk tata usaha negara itu sendiri,” tambahnya.

Polemik ini semakin menarik perhatian ketika Mardiman mempertanyakan apa yang salah jika mantan pejabat menyatakan bahwa suatu surat dibuat saat dia menjabat.

“Apakah ini berarti sebuah pelanggaran hukum? Kami ingin meluruskan perspektif semua pihak terkait hal ini,” tegasnya menutup. (YAMIN)