Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum Bank Sulteng Atas Permintaan Gubernur

oleh -
Juru bicara Pansus III, Muh Nur Dg Rahmatu, menjelaskan perihal penarikan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Sulteng, Senin (16/10). (FOTO: media.alkhairaat.id/Rifay)

PALU – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Sulteng, menguraikan tahap dan progres pembahasan, hingga akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, ditarik.

Pada sidang paripurna di gedung DPRD Sulteng, Senin (16/10) kemarin, pihak DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, sepakat menarik dan tidak lagi melanjutkan pembahasan raperda tersebut.

Juru bicara yang juga Wakil Ketua Pansus III, Muh Nur Dg Rahmatu, mengatakan, sejak terbentuk pada tanggal 7 Februari 2023, pansus telah bekerja dengan memulai pembahasan bersama Biro Hukum dan perangkat daerah terkait, PT. Bank Sulteng dan lainnya.

“Guna memperoleh masukan, pansus melakukan konsultasi ke kementerian terkait serta melakukan kunjungan kerja ke daerah lain dalam rangka penyempurnaan materi muatan raperda,” ujarnya.

Dalam perjalanan pembahasan, kata dia, masuk surat Gubernur Sulteng perihal penarikan dua raperda, masing-masing tentang tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Sulteng dan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

Berdasarkan surat gubernur tersebut, lanjut dia, pansus lalu melakukan rapat bersama pemerintah daerah, namun belum mendapatkan kesepakatan, sehingga pembahasan kedua raperda tetap dilanjutkan dengan mengundang perangkat daerah terkait, PT Bank Sulteng serta menghadirkan OJK.

Adanya dinamika dan perbedaan sudut pandang antara pansus dan pemda, maka pansus melaksanakan konsultasi ke Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta. Pihak kementerian menyampaikan bahwa raperda yang sudah masuk dalam propemperda, boleh ditarik tetapi tidak boleh lagi dibahas pada tahun ini.

“Kementerian juga berpendapat bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah raperda ditarik atau tidak,” kata Politisi Partai Demokrat itu.

Beberapa waktu kemudian, lanjut dia, Gubernur Sulteng kembali mengajukan permohonan kepada Ketua DPRD agar pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank. Sulteng tetap dilanjutkan.

“Sedangkan Raperda tentang Perubahan Status Hukum PT. Bank Sulteng, ditarik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Untuk itu, kata dia, pansus pun melanjutkan pembahasan raperda penyertaan modal dan kini telah memasuki tahap fasilitasi di Biro PHD Kemendagri. Sedangkan raperda perubahan status hukum, disetujui untuk ditarik.

Pansus akhirnya merekomendasikan penarikan raperda, dengan beberapa alasan, seperti belum terbitnya Permendagri tentang Perubahan Bentuk Hukum BUMD.

Kemudian, belum terbitnya Permendagri tentang Penyesuaian Kepemilikan Saham BUMD Paling Sedikit 51% dan juga kepemilikan saham Pemprov Sulteng pada Bank Sulteng yang belum mencapai 51%.

Lanjut dia, raperda tersebut memang perlu ditarik dan akan diusulkan kembali setelah Permendagri yang mengatur tentang perubahan bentuk hukum BUMD telah diterbitkan.

“Selain syarat normatif belum terpenuhi, saat ini pemerintah daerah telah melakukan langkah-langkah konkret guna memenuhi kewajiban kepemilikan modal 51% melalui kesepakatan kerja sama dengan PT. Mega Corpora, sembari mengupayakan penyelesaian pembahasan raperda penyertaan modal agar secara bertahap dapat memenuhi kewajiban pemenuhan modal minimal 51%,” pungkasnya. RIFAY