PALU – Saat ini aturan tentang perusahaan pembiayaan semakin berkembang, sejalan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat. Misalnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Jaminan Fidusia.
“Terkait aturan tersebut, perlu mendapat perhatian agar proses pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dapat dipahami secara hukum,” demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulteng, Riswanto Lasdin saat memberikan penyuluhan hukum kepada karyawan PT. Adira Multifinance tentang jaminan fidusia, di Kantor PT. Adira Finance, Selasa (22/8).
Riswanto mengatakan, pada pasal 15 ayat 1 UU fidusia menyebutkan, dalam sertifikat fidusia di cantumkan kata- demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang Maha esa. Ayat 2 : sertifkat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kemudian di dalam ketentuan peraturan Mentri Keuangan No 130 tahun 2012 pasal 4 menyebutkan, penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimna diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia yang telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor,” kata Riswanto selaku Konsultan Hukum PT. Adira Finance sejak tahun 2010.
Dia menambahkan, sekalipun telah jelas aturan tentang penarikan jaminan fidusia, akan tetapi dalam praktiknya tidak bisa dilakukan dengan cara-cara yang melanggar, misalnya pengancaman dan kekerasan fisik, karena hal itu tetap kategori tindak pidana.
“Sepanjang kita patuh pada hukum, maka potensi pelanggaran hukum dapat kita hindari,” tegasnya.
Penyuluhan hukum di Adira merupakan kegiatan rutin agar seluruh karyawan Adira bisa memahami tentang jaminan fidusia. (IKRAM)