PALU- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang penangkapan ikan terukur. Kebijakan ini bertujuan untuk menata kembali perikanan tangkap di Indonesia, agar lebih tertib serta dapat memberikan dampak ekonomi maksimal bagi bangsa dan negara.
Konsep penangkapan ikan terukur merupakan terobosan dalam pengelolaan perikanan lebih akurat, dengan pengendalian kuota penangkapan pada zona perikanan terukur. Implementasi perikanan terukur akan mendatangkan banyak manfaat baik secara ekologi, sosial maupun ekonomi.
Namun terdapat resistensi dari sebagian nelayan dan pelaku usaha terhadap rencana kebijakan tersebut, serta masih adanya praktik kecurangan seperti transshipment yang dinilai dapat menjadi kendala/hambatan penerapan aturan perikanan tangkap terukur.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng Moh. Arif Latjuba mengatakan, penangkapan ikan terukur sudah diatur dalam Undang-Undang 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang mengamanatkan bahwa perlu dilakukan optimalisasi sumber daya ikan yang kita miliki dan harus menjaga kelestarian lingkungan itu sendiri.
“Penangkapan ikan terukur berarti jumlah hasil tangkapan ton/tahun, berapa jumlah ikan yang bisa diambil,” kata Moh. Arif Latjuba di Palu, Senin (4/4).
Ia mengatakan, pengendalian harus dengan jumlah kuota yang boleh ditangkap, besar kapal dan alat tangkapnya merupakan bagian dari pengendalian tetapi bukan menjadi intrumen utama.
“Penangkapan ikan terukur dihitung berdasarkan potensi yang ada di perairan tersebut, kemudian diturunkan pada jumlah ikan yang dapat diambil atau kuota,” jelasnya.
Ia mengatakan lagi, kuota tersebut dibagi menjadi 3, yakni: Kuota nelayan lokal (nelayan kecil berdomisisli di tempat tersebut), Non industri (lembaga penelitian, hoby) dan Industri.
Lebih lanjut dia mengatakan, total stok ikan ditentukan berdasakan Kajan Komnas KAJISKAN dan RFMO, yang disahkan melalui Kepmen Kelautan dan Perikanan. Besarnya potensi yang dimiliki wilayah timur Indonesia merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha maupun kelompok nelayan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Karena selain usaha penangkapan, ungkap dia, banyak turunan yang dapat dikembangkan, seperti usaha galangan kapal, unit pengolahan ikan, pabrik es, apartemen nelayan, air bersih, BBM, toko perbekalan melaut, hingga rumah makan. Memusatkan lokasi pendaratan kapal perikanan di pelabuhan perikanan dalam rangka memudahkan pengawasan dan pengendalian sumber daya daya ikan yang tereksploitasi sesuai potensi kuota yang telah ditentukan.
Olehnya menurutnya, untuk menerapkan kebijakan tersebut, adalah memaksimalkan pengelolaan kuota potensi sumberdaya ikan pada 4 Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP RI) yang kita miliki yatu: WPP 713 Selat Makassar, WPP 716 Laut Sulawesi, WPP 715 Teluk Tomini dan WPP 714 Teluk Tolo dan Laut Banda.
“Dengan meningkatkan fungsi dan peran pelabuhan perikanan yang berlokasi di 4 WPP sebagai Pusat Pendaratan Kapal Perikanan dan sebagai tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengelolaan sumber daya ikan,” urainya
Sebagai gambaran, kata dia lagi, keberadaan pelabuhan perikanan di 4 WPP Provinsi Sulteng yang akan mendukung pelaksanaan kebijakan penangkapan terukur.
Dia menuturkan, provinsi Sulteng terletak pada 4 Wilayah Pengelolaan Perikanan-Laut Sulawesi (WPP-RI 716) diantaranya, terdapat Pelabuhan Perikanan Pantai Ogotua (Kabupaten Tolitoli)- Selat Makassar (WPP-RI 713).
Selanjutnya, terdapat Pangkalan Pendaratan Ikan Donggala (Kabupaten Donggala) – Teluk Tolo (WPP-RI 714), Pelabuhan Perikanan Kolonodale (Kabupaten Morowali Utara). Pangkalan Pendaratan Ikan Pagimana (Kabupaten Banggai), Pelabuhan Perikanan Mato (Kabuoaten Banggai Laut) – Teluk Tomini (WPP-RI 715) dan Pangkalan Pendaratan Ikan Paranggi (Kabupaten Parimo) serta pengembangan industri perikanan halal berbasis Perikanan di Pelabuhan Perikanan Mato (Kabupaten Banggai Laut).
Untuk meningkatkan produktifitas nelayan, menurutnya, semua kapal perikanan yang berada di Sulteng baik penangkap atau pun pengangkut, harus memiliki dokumen perizinan yang lengkap.
Menurutnya, untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan pengurusan perizinan, pihaknya akan membuka gerai pelayanan perizinan di kabupaten/kota bekerja sama dengan Dinas Penanaman Model dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng.
Ia menambahkan, hingga saat ini tidak terdapat jumlah pasti kapal penangkap ikan atau kapal nelayan yang mangkrak, tidak beroperasi atau tidak melaut. Dan tidak ada kapal asing di wilayah Sulteng.
Selama ini tantangan dihadapi, tidak beroperasinya kapal, sebab tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melaui system OSS.
“Pemilik kapal bisa langsung bermohon pengurusan izinnya lewat system OSS tersebut secara online, yang menjadi permasalahan apakah Pemilik kapal Perikanan bisa mengoperasionalkan laptop.
“Gerai pelayanan perizinan merupakan salahsatu solusinya. Untuk menZ,,,ss,wdampingi/membimbing pemilik kapal untuk mengurus izin penangkapannnya,” sarannya.
Ia menjelaskan kesiapan kapal angkut hasil perikanan tangkap terjadwal /tol laut dari pelabuhan perikanan ke daerah logistik diwilayah Jawa , menurut dia, tol laut wilayah Sulawesi Tengah untuk transportasi logistik perikanan sudah berjalan dengan baik dari pelabuhan perikanan ke pasar local Sulawesi tengah dan antar Pulau Provinsi Lain yang menjadi tujuan pasar- Laut Sulawesi (WPP-RI 716)
Ia menguraikan, pelabuhan Perikanan Pantai Ogotua mempunyai akses yang lancar ke pelabuhan umum Tolitoli dan Pantoloan dan dari pelabuhan umum ke pelabuhan umum provinsi lainnya.
Sistem transportasi logistik perikanan dari Pelabuhan Perikanan Pantai Ogotua ke provinsi lain (Jawa Timur, DKI Jakarta dan Kalimantan Timur) sudah berjalan dengan lancar dengan menggunakan transportasi laut riveer kontener jasa pengangkutan – Selat Makassar (WPP-RI 713).
Pun pangkalan pendaratan ikan Donggala bisa langsung Makassar atau Kota Palu. Sistem transportasi logistik perikanan dari Pelabuhan Donggala ke propinsi lain (Jawa Timur, DKI Jakarta dan Kalimantan Timur) sudah berjalan dengan Lancar dengan menggunakan transportasi laut riveer kontainer jasa pengangkutan – Teluk Tolo (WPP-RI 714).
Terdapat pelabuhan perikanan Kolonodale (Kabupaten Morowali Utara), pangkalan pendaratan ikan Pagimana dekat pelabuhan umum tempat tol laut berlabuh. Di pelabuhan umum Pagimana dan Bunta. Pelabuhan Perikanan Mato, aksesnya juga dekat ke pelabuhan umum – Teluk Tomini (WPP-RI 715)
” Pangkalan pendaratan ikan Paranggi pengangkutaan bisa lewat tol laut atau langsung ke Kota Palu melalui pelabuhan Pantoloan,” jelasnya.
Untuk jumlah dan kesiapan pelabuhan perikanan meliputi, kapasitas pelabuhan perikanan luas lahan sesuai berdasarkan kelas masing-masing pelabuhan perikanan yang ada, dengan kapasitas panjang dermaga utama 100 – 150 meter dengan kapasitas kapal sandar 30 kapal.
Ditunjang fasilitas pokok berupa dermaga, kolam labuh dan jalan kompleks sudah memadai di lingkungan pelabuhan. Fasilitas fungsional berupa air bersih, kantor pelayanan juga sudah siap di semua pelabuhan
“Fasalitas penunjang berupa pos penjagaan dan MCK sudah tersedia di pelabuhan perikanan,” katanya.
Ia juga mengatakan, pelabuhan perikanan telah dilengkapi dengan sarana Tempat Pemasaran Ikan Higienis (TPIH), danTempat Pelelangan Ikan (TPI) serta dilengkapi dengan peralatan penunjang TPIH dan TPI berupa timbangan, keranjang, cold boks, serta perlengkapan pemasaran dan penanganan ikan di TPIH/TPI.
Ia mengatakan, pelabuhan perikanan yang sudah beroperasional dengan baik yang terletak di 4 WPP (713, 714, 715 dan 716 sebagian besar sudah dilengkapi dengan fasilitas cold storage dan pabrik es.
Gambarannya adalah sebagai berikut, laut Sulawesi (WPP-RI 716), pelabuhan Perikanan Pantai Ogotua mempunyai, armada penagkapan ikan sejumlah 42 unit kapal, pabrik es kapasitas 15 ton, cool storage kapasitas 200 ton ABF 8 ton, cool storage kapasitas 30 ton ABF 4 ton.
Selat Makassar (WPP-RI 713), Pangkalan Pendaratan Ikan Donggala mempunyai, armada penangkapan ikan sejumlah 170 unit kapal, pabrik es kapasitas 5 ton, pabrik es kapasitas 10 ton, cold storage 50 ton dan ABF 4 ton
Teluk Tolo (WPP-RI 714), terdapat pelabuhan perikanan Kolonodale mempunyai, armada penagkapan ikan sejumlah 17 unit, pabrik es 10 ton, pangkalan pendaratan ikan Pagimana mempunyai, armada penagkapan ikan sejumlah 132 unit, pabrik es kapasitas 10 ton.
Pelabuhan Perikanan Mato mempunyai, armada penangkapan ikan sejumlah 121 unit, pabrik es kapasitas 10 ton, cool storage kapasitas 100 ton ABF 6 ton, cool storage kapasitas 50 ton 3 ton
Teluk Tomini (WPP-RI 715), pangkalan Pendaratan Ikan Paranggi mempunyai, armada penangkapan ikan sejumlah 21 unit, pabrik es kapasitas 3 ton.
Ia mengatakan, telah terbentuk kelembagaan di pelabuhan perikanan sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah
UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah I dengan mengelola dan mengoperasionalkan 2 pelabuhan perikanan yaitu : Pelabuhan Perikanan Donggala dan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Ogotua dengan wilayah kerja terdiri dari Kab. Donggala, Kota Palu, Kab. Tolitoli, dan Kab. Buol.
UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II, mengelola dan mengoperasional pelabuhan perikanan/PPI Paranggi dengan wilayah kerja terdiri dari Kab. Parigi Moutong, Kab. Poso, dan Kab. Tojo Una-Una.
UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah III, mengelola dan mengoperasional pelabuhan perikanan/PPI Pagimana, dan Pelabuhan Perikanan Mato dengan wilayah kerja terdiri dari Kab. Banggai, Kab. Banggai Kepulauan dan Kab. Banggai Laut;
UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah IV, mengelola dan mengoperasionalkan Pelabuhan Perikanan Kolonodale dengan wilayah kerja Terdiri dari Kab. Morowali dan Kab. Morowali Utara.
” Dalam Pelabuhan Perikanan telah dilengkapi dengan fasilitas kantor POS Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan serta personel petugas yang bersertifikat kompetensi sebagai Pengawas Perikanan, untuk melakukan pelayanan pengawasan dan pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan,” mengakhiri. (Ikram)