PALU- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi tengah menggagalkan penyelundupan peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional dari negeri jiran Malaysia masuk melewati perairan Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan 60 paket, dibungkus kemasan teh cina berwarna hijau dan kuning seberat 60 kilogram, masing-masing satu kemasan 1 kilo gram, di Jalan Trans Palu-Toli-toli, Kabupaten Donggala, 13 November 2025.
Petugas juga menangkap lima orang dengan peran berbeda, masing-masing inisial MP, A, M, SR dan I merupakan pasangan suami istri, perannya masih didalami. Empat orang diantaranya merupakan warga kabupaten Donggala, satu diantaranya inisial M warga Sulsel pulang sebab menjenguk keluarga sakit, dan satu orang mendapatkan hadiah timah panas.
Kepala Kepolisian daerah (Kapolda) Sulteng, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen.Pol) Endi Sutendi mengatakan, peran A menjemput narkotika dari seseorang berada di Malaysia dan membawa narkotika tersebut ke Sulteng dan di jemput MP. Dari MP didapatkan informasi tersangka lainnya.
“Adapun barang bukti disita kata Endi selain sabu seberat 60 kg, juga satu unit kendaraan dan handphone,” ujarnya.
Endi mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 , pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Olehnya, Endi mengajak semua pihak memberantas peredaran narkotika sabu, agar masyarakat Sulteng terhindar dari bahaya narkotika.
Direktorat Reserse Narkoba Sulteng, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pribadi Sembiring, mengatakan, penyelidikan dan pengungkapan jaringan internasional Malaysia butuh waktu berbulan-bulan.
“Dan penangkapan 60 kg merupakan sejarah penangkapan terbesar selama keberadaan Polda Sulteng dan kesemuanya masih ada kaitan dari penangkapan sebelumnya,” katanya.
Ia mengatakan, inisial tersangka A merupakan target operasi (TO), dari pengakuan tersangka dirinya sudah ketiga kalinya menjemput sabu, awalnya 3 kilogram, lalu 30 kilogram kesemuanya lolos dan 60 kilogram tertangkap, dari pengakuan tersangka mereka diberi upah cukup besar, sehingga tergiur.
“Modus para bandar juga menguji kurir, bila berhasil mengantar sabu, paketnya terus ditambah,” katanya.
Sembiring menegaskan, meskipun pihaknya hanya menangkap kurirnya, tapi nama-nama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan bandar sudah dikantongi.


