DONGGALA – DPRD Donggala menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres, dalam upaya penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) oleh Ketua DPRD Donggala Moh Taufik, Kajari Donggala, Andi Renny Rummana, dan Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari, di Gedung DPRD Donggala, Kamis (09/10).
Kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan adanya penanganan yang terkoordinasi dalam penyelesaian masalah hukum, terutama yang berkaitan dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, demi menjaga stabilitas dan kepastian hukum di wilayah Donggala.
Taufik mengatakan, DPRD Donggala telah menyurat ke Kejari Donggala dan Polres Donggala meminta melakukan kerjasama dalam mengoptimalkan tugas-tugas DPRD Donggala dalam melaksanakan fungsinya yakni pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
“Kami memberi apresiasi kepada Kejari Donggala dan Polres Donggala menyambut positif permintaan kerjasama tersebut dalam bidang hukum dan ketertiban umum di wilayah kabupaten Donggala,” ujarnya.
Menurut Taufik, penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD Donggala, Kejari Donggala, dan kapolres Donggala, sebagai bentuk keseriusan dalam penguatan fungsi DPRD agar dapat bekerja secara optimal sesuai dengan ketentauan yang berlaku.
“Semoga dengan penandatanganan MoU ini dapat dilaksanakan bersama,” tutupnya. ***

