PALU – Kelompok Peduli Kampus (KPK) Universitas Tadulako (Untad) memberikan apresiasi atas upaya pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Untad.

Wakil Ketua KPK Untad, Jamaluddin A Mariajang, berpandangan bahwa penegakan hukum adalah soal kualitas iman, etika, dan kecerdasan seorang penegak hukum. Menurutnya, tindakan Kajati melakukan puldata dan pulbaket, patut diberi apresiasi.

“Apakah ada korupsi atau tidak, itu kan keputusan pengadilan. Untuk membebaskan seseorang dari persangkaan pidana, tentu ranahnya di pengadilan. Hal yang dilakukan kejaksaan adalah menyiapkan bukti sangkaan yang dilaporkan masyarakat,” jelasnya, Kamis (23/02).

Ia menegaskan bahwa siapapun harus gentle menghadapi suatu tuduhan pidana, sebab masyarakat tidaklah bodoh untuk mengasumsikan tuduhan itu.

Kata dia, kasus di Untad sendiri lebih berat pada dampak sebuah kewenangan terhadap tindakan korupsi. Norma itu tegas dalam UU Tipikor Tahun 1991, tepatnya di pasal 3 dan KUHP Pidana pasal 423 tentang kejahatan jabatan.

“Penanganan kasus ini sebagai bentuk keteladanan perguruan tinggi dan penegak hukum. Maka setiap pejabat harus mencermati dan mempertimbangkan dampak sebuah kewenangan. Ini yang saya maksud kualitas iman, etika dan kecerdasan pejabat. Hilangnya norma ini dalam kepribadian seorang pejabat, sebenarnya dalam dirinya telah mekar kejahatan jabatan sadar atau tidak,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Muhammad Ronald, membenarkan bahwa bagian Intel sedang melakukan puldata dan pulbaket.

Ia juga tidak menampik adanya informasi terkait pengumpulan alat bukti berupa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad dan adanya pemanggilan terhadap sejumlah pejabat Untad.

Meski demikian, ia belum mau menjelaskan secara rinci apa hasil pemanggilan kepada pihak-pihak dipanggil dan dokumen apa saja yang dikumpulkan.

“Masih dilakukan wawancara kepada pihak-pihak guna mendapatkan data dan keterangan, serta dokumen-dokumen,” singkat Ronald.

Ia menambahkan, jika nantinya ada indikasi dugaan korupsi, baru dinaikkan ke tahap penyelidikan.

Sebelumnya, Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad telah menyampaikan sejumlah laporan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di kampus terbesar di Sulteng tersebut.

Berdasarkan dokumen yang didapat media ini, selain temuan BPK RI sebagaimana yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan nilai kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih yang dilakukan pada International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad, juga terdapat temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Temuan tersebut terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta. (IKRAM)