PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengaku masih mengalami hambatan dalam penanganan dugaan korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulteng senilai Rp56 miliar.

Sudah 7 bulan permohonan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), namun belum juga ada hasil.

“Sejak diajukan permohonan PKKN sekitar Maret ke BPKP Perwakilan Sulteng oleh penyidik, tapi sampai sekarang belum ada hasil,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, di Palu, Senin (02/10).

Pihaknya juga tidak mengetahui apa yang menjadi kendala sehingga PKKN belum memberikan hasil audit.

Padahal menurutnya, semua dokumen yang dibutuhkan BPKP sudah dipenuhi oleh penyidik.

Ia juga belum mengetahui seperti apa dan butuh waktu berapa lama sesuai standar operasional BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara.

“Kami mendengar BPKP meminta perpanjangan waktu lagi untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

Meski hasil perhitungan kerugian keuangan negara belum ada, namun dari pihak Bawaslu Sulteng sudah ada yang mengembalikan sebesar Rp200 juta dengan cara dicicil.

Namun pengembalian uang tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Penyidik Kejati Sulteng telah memeriksa sebanyak 30 lebih saksi dalam kasus ini. Pihak kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan dan menyita beberapa dokumen berkaitan dengan perkara tersebut di beberaoa satuan kerja (satker), baik di Bawaslu Provinsi Sulteng maupun kabupaten.

Penggeledahan di Kantor Bawaslu Sulteng dilakukan pada tanggal 23 Februari 2023, di Bawaslu Kabupaten Donggala tanggal 28 Februari 2023, di Bawaslu Parigi Mautong 1 Maret 2023 dan Bawaslu Banggai Kepulauan pada tanggal 13 Maret 2023.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay