PALU – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Tengah (Sulteng), Muh Wahyuddin berharap agar mekanisme pencairan anggaran untuk penanggulangan Covid-19, lebih dipermudah.

Anggaran yang dimaksud, baik untuk insentif tenaga kesehatan (nakes), maupun kepada masyarakat yang terdampak pandemi saat ini.

“Tentu kita sepakat agar pencairan anggaran bisa dipercepat, utamanya untuk tenaga media karena mereka yang di lapangan adalah ujung tombak penanganan covid otomatis hak-hak mereka juga harus segera tertunaikan,” tuturnya.

Jangan sampai, kata dia, mereka (nakes) hanya mendapatkan beban kerja yang begitu besar tapi tidak terpenuhi hak dasarnya.

“Khawatirnya malah nanti terulang lagi kasus-kasus sebelumnya di mana para nakes itu bertumbangan,” ujarnya.

Sementara itu, kata dia, hal yang sama juga perlu diberlakukan untuk penyaluran anggaran kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Kalau sudah diberikan kepercayaan, ya terima datanya tinggal proses penyaluran anggaran kepada yang berhak menerima. Cuma memang harus dibuka aduan masyarakat, bahwasanya ada yang dapat tapi yang lain tidak mendapatkan bantuan,” ujarnya.

Prinsipnya, kata dia, adalah tepat sasaran dan penyederhanaan birokrasi penyaluran anggaran tersebut.

“Kalau kemudian ada data yang lengkap maka berikanlah kepecayaan kepada mereka, tidak perlu lagi ada proses verirfikasi dan sebagainya yang justru memperpanjang jalurnya. Cuma memang perlu dibuka aduan, manakala ada masyarakat yang berhak menerima lantas tidak menerima. Ini juga perlu dipikirkan,” tandasnya.

Apa yang disampaikan Wahyudin juga sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Pengawasan Penanggulangan Covid-19 DPRD Sulteng, kemarin.

Di antara beberapa rekomendasi yang dikeluarkan saat rapat virtual bersama pihak terkait kemarin, di antaranya adalah insentif nakes di beberapa kabupaten harus segera dibayarkan.

Kemudian, harus memperbaiki administrasi dan birokrasi yang cenderung lambat karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang prosesnya cukup rumit mulai dari perencanaan, penyusunan petunjuk pelaksanaan anggaran, mekanisme penyaluran dana, proses verifikasi dan sebagainya.

Selain itu, perlu juga ada komitmen dari kepala daerah, SKPD, dan DPRD untuk melakukan perubahan agar tidak menghambat dari proses perencanaan, pelaksanaan, sehingga berimbas ke penyerapan. (RIFAY)