POSO – Advokat Hijau Sulawesi Tengah menyayangkan langkah Kejaksaan Negeri Poso yang menahan Christian Toibo, warga Desa Watutau, Kecamatan Lore Piore, Kabupaten Poso, usai pelimpahan perkara dari Polres Poso.

Christian dituduh melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana Pasal 160 KUHP, terkait aksi damai warga pada 31 Juli 2024.

Pengacara hijau Sandy Prasetya Makal, S.H menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal proses peradilan dan melawan klaim Badan Bank Tanah (BBT) yang dinilai merampas lahan rakyat.

“Kami menilai penahanan Christian menjadi simbol betapa perjuangan rakyat untuk mempertahankan tanah, seringkali berhadapan dengan kekuasaan yang lebih besar,” ujarnya.

Menurut Sandy, aksi warga pada Juli 2024 merupakan bentuk penolakan terhadap klaim BBT atas lahan yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan masyarakat Watutau.

“Alih-alih mendapatkan perlindungan, warga justru menghadapi tekanan hukum dan kriminalisasi,” tukasnya.

Lanjut Sandy, sebanyak 12 warga dilaporkan terkait aksi penolakan tersebut. Ironisnya, Christian menjadi satu-satunya yang ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.TAP/20/VII/RES.1.10/2025/Reskrim tertanggal 14 Juli 2025, sebelum akhirnya dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Poso.

“Kami menegaskan bahwa hingga kini tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Christian melakukan tindakan penghasutan sebagaimana dituduhkan,” ungkapnya.

Ia menyebut, tindakan penahanan tidak semestinya dilakukan selama alat bukti belum memenuhi unsur pidana, kliennya seharusnya masih dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa pembatasan yang tidak berdasar, terlebih proses hukum belum membuktikan adanya kesalahan.

“Kami memastikan akan mengajukan langkah-langkah hukum lanjutan untuk menjamin hak-hak Christian terpenuhi,” pungkas Sandy.

Sementara itu, penahanan Christian mendapat sorotan tajam dari Koalisi Kawal Pekurehua, yang terdiri dari WALHI Sulawesi Tengah, Solidaritas Perempuan Palu, Solidaritas Perempuan Sintuwu Raya Poso, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Sulawesi Tengah, AMAN Sulawesi Tengah, Yayasan Panorama Alam Lestari, Lembaga Penguatan Masyarakat Sipil Poso, Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sulawesi Tengah dan KPA Sulawesi Tengah.

Para Koalisi Kawal Pekurehua menyebut, proses hukum yang berjalan sarat kejanggalan dan tekanan terhadap warga. Penahanan Christian mengirim pesan buruk bagi upaya advokasi masyarakat adat dan petani yang mempertahankan lahan dari klaim sepihak lembaga negara maupun korporasi.

“Kami menegaskan untuk terus mengawal kasus ini, dan meminta Kejaksaan Negeri Poso bersikap objektif, transparan serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi warga Watutau yang memperjuangkan ruang hidupnya,” tegas para Koalisi Kawal Pekurehua.