POSO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) terbatas untuk mengidentifikasi data pemilih yang teridentifikasi ganda, meninggal dunia dan tidak padan atau tidak sebanding.
Coklit yang dilaksanakan tersebut dalam rangka menyambut Pemilu serentak 2024 mendatang.
Komisioner KPU Kabupaten Poso, Wilianita Selviana Pangetty melalui release yang dibagikan mengatakan, Coklit terbatas yang dilaksanakan oleh KPU tersebut merupakan bagian dari proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Wilianita yang juga membawahi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, menjelaskan Coklit tersebut dilakukan sejak 15 sampai 18 September 2022, oleh Ketua Divisi Rendatin Whisnu Pratala, Kasubag Rendatin Rahmayanti serta Staf Rendatin KPU Kabupaten Poso dan serta di awasi secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Poso.
“Jadi Coklit terbatas ini untuk menindaklanjuti surat edaran Ketua KPU No.17 dan 2161 Perihal Coklit Terbatas,” ungkap Wilianita.
Wilianita menambahkan, jika pemutakhiran data tersebut sudah dilakukan beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Poso, seperti Kecamatan Pamona Utara, Pamona Timur, Pamona Tenggara, Pamona Selatan, Pamona Barat, Pamona Puselemba, Poso Pesisir, Poso Pesisir Utara dan Kecamatan Poso Pesisir Selatan.
Wilianita Selviana mengakui, dari hasil Coklit tersebut terdapat data pemilih yang teridentifikasi ganda, hal tersebut dikarenakan melakukan penggantian identitas atau pindah wilayah, namun belum melakukan updateting data.
“Hal yang sama juga terdapat data pemilih yang meninggal dunia, namun tidak melakukan updateting data akta kematian. Sehingga masih terdata sebagai Pemilih,” jelasnya menutup.
Reporter : Mansur
Editor : Yamin