Pemuda Muhammadiyah Sulteng Kritik Pembangunan Huntap Salah Alamat

oleh -
Ilustrasi Huntap

PALU –  Pemuda Muhammadiyah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai, pembangunan Hunian tetap (Huntap) korban bencana di Kota Palu tidak maksimal. Pasalnya, lokasi pembangunan  tidak sesuai dengan SK Gubernur yang telah disepakati oleh Kementerian terkait.

“Pembangunan Huntap tidak punya Analisisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan juga lokasi pembangunan  salah alamat,” ujar  Ketua Lingkungan Hidup Pemuda Muhammadiyah Sulteng, Moh. Zulandri Yoto Lembah, di Palu, Kamis (30/04).

Dia mengatakan, pembangunan Huntap wajib memiliki Amdal. Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 Tentang izin lingkungan hidup yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Ambdal, terdapat ketentuan bahwa bangunan atau gedung yang wajib mengantongi izin Amdal adalah bangunan yang dibangun dengan luas lahan minimal 5 hektar dan luas bangunan minimal 10 ribu meter persegi.

BACA JUGA :  Tiga Paslon Adu Gagasan Menyejahterakan Masyarakat dan Memajukan Kota Palu

“Nah, kita melihat pemerintah tidak melihat itu. Dimusim penghujan sekarang kita sudah melihat seperti apa kondisi lingkungan pembangunan Huntap. Banjir dan sebagainya,” katanya.

Moh. Zulandri Yoto Lembah

Pria yang akrab disapa Landri itu menambahkan,   berdasarkan SK Gubernur Sulteng Tentang penetapan lokasi relokasi pemulihan akibat bencana di Sulteng.  Zona ruang rawan bencana pada peta zona ruang rawan bencana palu dan sekitarnya, telah disepakati oleh kementerian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Agraria dan Tata ruang,  Badan Pertanahan Nasional. Badan Meteorologi dan Geofisika, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kesepakatan itu dilaksanakan tanggal 12 Desember 2018, serta telah ditandatangani bersama oleh kepala daerah yang terpapar bencana pada tanggal 20 Desember 2018,  sekaligus menentukan lokasi Huntap.

BACA JUGA :  Muharam: Rusdy dan Sulaiman Tidak Pernah Terlibat Hukum

Lokasi tanah dalam Diktum yang disepakati itu untuk Kota Palu selauas 560,93 hektar. Terdiri dari Kelurahan Duyu,  Kecamatan Tatanga 79,3 hektar. Kelurahan Tondo dan Talise, Kecamatan Mantikulore  481,63 hektar.

“Dilihat dari fakta di lapangan bahwa pembangunan Huntap tidak dilaksanakan di Kelurahan Duyu, tapi di Kelurahan Balaroa. Begitu juga di Kecamatan Mantikulore, yang akan dilaksanakan bukan di Kelurahan Talise tapi Kelurahan Talise Valangguni dengan luasan 5 hektar lebih. Juga tidak memiliki Amdal bahkan penggusurannya tanpa diketahui pemerintah kecamatan dan kelurahan,”terangnya.

BACA JUGA :  Mau Kerja di Jepang? Pemkot Palu Siapkan Kuota 70 Orang

Bahkan, lokasi pembangunan Huntap di Talise Valangguni tersebut merupakan lahan penghijauan  yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 690/170/BAPEDADA/1998.

 “Kehadiran kader Muhammadiyah Sultengt bukan mencari kesalahan person tapi kami ingin mencari kebenaran,” tandasnya. (YAMIN)