POSO – Seorang guru di Poso, Jemi Karter Kareba (45), menyerahkan diri ke Polres setempat. Warga Kelurahan Kawua, Kecamatan Poso Kota Selatan ini menyerahkan diri setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan menyebar ujaran kebencian kepada umat Islam.
Ujaran kebencian itu diposting Jemi melalui akun Facebook (FB) perihal penolakan Ustadz Abdul Somad di Bali,
oleh sekelompok ormas. Ujaran kebencian yang dimaksud ditulis pelaku yang menanggapi pemberitaan salah satu media online berjudul “Tolak Ustaz Abdul Somad, Ormas di Bali Kepung Hotel Aston”.
Berikut isi komentarnya “Ustadz Abdul Somad adalah Ustadz Bermazhab Salafisme dan Wahabi, Provokator di Indonesia, Mantap Saudara ku di Bali”.
Kapolres Poso, AKBP Bogiek Sugiyarto, kepada MAL, Senin (11/12) mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi atas kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa dan mengamankan Jemi Karter Kareba.
“Sabtu kemarin, pelaku telah menyerahkan diri ke Polres Poso dan sekarang dalam perlindungan pihak kepolisian,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MAL, pemuda lintas agama di Poso telah melakukan pertemuan guna menyikapi keresahan masyarakat atas perbuatan pelaku.
Sejumlah pemuda Poso dan Tentena mengeluarkan lima poin pernyataan bersama yang intinya menyatakan bahwa unggahan yang menyinggung umat Islam di akun FB Jemi Karter Kareba, adalah tanggung jawab pribadi, tidak mewakili agama lain.
Steve Lusikooy, salah satu penggagas pertemuan pemuda Poso-Tentena, berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi warganet untuk makin bijak menggunakan media sosial.
Steve meminta masyarakat tidak mengeluarkan komentar atau pernyataan yang memperkeruh suasana. Ia dan pemuda lain telah menyerahkan penanganan perkara ini ke jalur hukum agar menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk menjaga kedamaian di Poso.
“Proses hukum dalam kasus ini semoga menjadi pelajaran bagi kita semua agar bijak dan berhati-hati menggunakan media sosial,” katanya.
Sebelumnya, warga Kelurahan Gebang Rejo, Ayi Lakita bersama pengacara Muhamad Taufik D Umar untuk melaporkan perbuatan pelaku ke pihak Polres Poso. Mereka membawa bukti berupa foto pelaku dan postingan ujaran kebencian yang di screenshot dari akun FB pelaku.
Muhamad Taufik mengatakan, laporan ini sebagai bentuk protes warga Poso, khususnya umat muslim atas ulah pelaku yang sengaja menyebarkan ujaran kebencian terhadap salah satu kelompok maupun orang. Menurut Taufik, apa yang dilakukan pelaku merupakan tindakan provokasi kepada seorang ustadz dan mencoreng agama Islam.
“Pelaku melanggar UU ITE. Seharusnya tidak sembarang bicara di medsos Wahabi Salafi kalau tidak tahu, ini membuat resah umat Islam,” tegasnya. (MANSUR)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.