PALU – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) menangkap seorang pemuda berinisial MA (19) setelah menemukan 22 saset sabu dengan total berat sekitar 3,30 gram yang disembunyikan di dalam kasur rumahnya di Kelurahan Kampal, Senin (17/11) sore.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menurut keterangan polisi, penyelidikan telah dilakukan sejak, Ahad (16/11) sebelum akhirnya tim mengamankan MA di rumahnya.
Kasatresnarkoba Polres Parimo, IPTU Anugerah S. Tarigan, menyatakan bahwa seluruh barang bukti ditemukan saat penggeledahan yang disaksikan aparat kelurahan dan saksi lainnya.
Selain sabu, polisi turut menyita bong, pipet, plastik bening kosong, satu unit telepon genggam, serta kartu identitas milik MA.
“Pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari wilayah Kelurahan Kayumalue,” ujar Anugerah, Selasa (18/11).
Setelah penangkapan, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan meliputi tes urine, pemeriksaan saksi, serta penyusunan administrasi penyidikan. MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Anugerah menegaskan komitmen Polres Parimo untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah rawan.
“Kami terus melakukan operasi dan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba,” pungkasnya.

