Pemprov Sulteng Rapat Kerja Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Covid-19

oleh -
Plh. Sekretaris Provinsi Sulteng, Mulyono (kanan) saat memimpin rapat kerja Penegakan hukum dan Pendisiplinan Penanganan Covid-19, di Ruang Kerjanya, Jum’at (09/10) (FOTO : IST)

PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi tengah (Sulteng)  menggelar rapat kerja Penegakan hukum dan Pendisiplinan Penanganan Covid-19.

Rapat tersebut dipimpint Plh. Sekretaris Provinsi Sulteng, Mulyono, dilaksanakan, di Kantor Gubernur Sulteng, Jum’at (09/10) dan dihadiri Inspektur Inspektorat Provinsi Sulteng, Muhamad Muchlis. Kasat Pol-PP Provinsi Sulteng, Mohamad Nadir. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, Yopie Morya Immanuel Patiro. Dirpam Obvit Kombes Pol Suprayitno. Kasi Intel Korem 132/Tadulako Kolonel Arh Rahmat Santoso. Kapten TNI Salmon Abas TNI AU. Perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Irma Indira.

Dikesempatan itu, Mulyono menyampaikan, tujuan dilaksanakan rapat kerja dalam rangka menegakkan dan mendisiplinkan dalam penanganan Covid-19 di Sulteng.

Ia berharap Peraturan Gubernur (Pergub) Sulteng Nomor  32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan pencegahan hukum protokol kesehatan, dapat dilaksanakan secara tegas untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Tegas bukan berarti keras, tegas itu artinya sesuai dengan peraturan,”ucapnya.

Sementara, Drs.Mohamad Nadir  menyampaikan, pelanggaran terhadap Pergub Nomor  32, terdapat jenis sanksi administrasi. Diantaranya, teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, sanksi administratif.

“Sanksi untuk perorangan dendanya Rp 50 ribu, untuk penanggungjawab tempat Rp 300 ribu,” katanya.

Iapun mengaku, telah berkoordinasi dengan pihak Polda Sulteng, dalam pelaksanaan di lapangan sambil menunggu peraturan daerah (Perda) Tentang penerapan disiplin Covid-19 disahkan.

Mohammad Nadir mengatakan, telah membentuk tim terpadu penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19, dan akan berkoordinasi dengan pemerintah Kota Palu untuk menyelaraskan waktu operasi yustisi, serta kabupaten yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sulteng.

Suprayitno menambahkan, dalam waktu dekat tim terpadu akan berjalan. Kemudian, untuk operasi yustisi harus ada satu perwakilan dari Dinas Kesehatan dan dibekali masker.

Menurut dia, selama pelaksanaan operasi yustisi, tim Satgas juga melaksanakan sosialisasi tentang Pergub 32 tersebut.

“Karena masyarakat masih banyak yang belum mengetahui tentang Pergub itu, sehingga perlu disosialisasikan,” tandasnya. (YAMIN)