Palu – Hari ini, Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Provinsi Sulawesi Tengah meluncurkan program pemenuhan hak korban peristiwa berat pelanggaran HAM pada tahun 1965-1966.
Melalui Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) menyalurkan pemenuhan hak korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat atas peristiwa 1965-1966 di Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketua Tim PPHAM, Makarim Wibisono, menyatakan bahwa ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudisial.
Program ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 dan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023. Tim PPHAM, dengan 19 kementerian dan lembaga terlibat, bertugas memulihkan hak korban secara adil dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM berat di masa depan.
“Pemerintah berupaya maksimal dalam memenuhi hak korban, termasuk melalui program Kartu Indonesia Sehat, Keluarga Harapan, atensi, dan sembako. Ini termasuk bantuan tunjangan Tahun Baru, pembinaan usaha, serta renovasi rumah,” ujar Ketua Tim PPHAM Makarim Wibisono pada kegiatan ‘Pemenuhan Hak Korban Program Pelaksanaan Rekomendasi PPHAM’ di gedung Pogombo kompleks kantor gubernur Palu, Kamis (14/12).
Korban pelanggaran HAM berat pada peristiwa 1965-1966 di Sulawesi Tengah berjumlah 454 orang. Tim PPHAM akan terus berupaya memenuhi hak korban lainnya berdasarkan hasil pendataan.
Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam menangani non-yudisial pelanggaran HAM berat. Program ini diharapkan dapat memulihkan luka bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Hal ini merupakan aksi nyata dan langkah konkrit tindak lanjut pemerintah untuk memperhatikan korban pelanggaran HAM berat beserta keluarganya,” ujar Gubernur Mastura.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG