PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), diwakili Penjabat sementara (Pjs) Sekretraris Daerah Provinsi (Sekprov), Mulyono mengikuti tindak lanjut Rapat Koordinasi (Rakor) Analisa dan Evaluasi (Rakor Anev) Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.
Pjs Sekprov mengikuti Rakor yang diselenggarakan secara virtual via video conference itu, dari Ruang Polibu Lantai III, Kantor Gubernur Sulteng, Senin (23/11).
Rakor Anev dipimpin secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jaksa Agung, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Panglima TNI, Kapolri, Kabin, Ketua Satuan (Satgas) Penanganan Covid -19, Doni Monardo, dan seluruh Kepala Daerah se-Indonesia.
Dikesempatan itu, Menkopolhukam, Mahfud MD menyampaikan tujuan digelarnya tindak lanjut Rakor Anev ini yakni, untuk mendengarkan analisa dan evaluasi pelaksanaan kampanye Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Mahfud mengaku sejauh ini telah mencatat, ada sejumlah permasalahan dalam Pilkada serentak, antara lain adanya Organisasi masyarakat (Ormas) yang berpengaruh dengan niat baik dan tulus telah menyerukan penundaan Pilkada.
“Kita terima hal itu sebagai niat yang baik dan tulus semata untuk keselamatan rakyat. Tetapi Pemerintah tetap harus mengambil langkah dan keputusan secara konstitusional dan institusional, bahwa Pilkada tidak ditunda tetapi dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan,” tegas Mahfud.
Mahfud menjelaskan, alasan tidak ditundanya Pilkada serentak antara lain, perbandingan dari negara-negara lain yang melaksanakan Pemilu di masa pandemi, dan ditunjukkan dengan angka kecenderungan penularan yang disampaikan Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19, Doni Monardo dalam beberapa rapat.
Dalam Rakor tersebut, masing-masing sektor terkait menyampaikan analisis dan evaluasi sesuai kapasitasnya.
KPU RI menyampaikan, kendala kampanye dari laporan KPU di daerah antara lain, beberapa daerah belum memulai kampanye karena masih menunggu izin berkampanye, keterlambatan penyerahan desain APK dan bahan kampanye, data petugas kampanye, relawan, akun medsos terlambat disampaikan oleh Pasangan calon (Paslon) kepada KPU.
Untuk itu, KPU mengaku, mengambil langkah lanjutan antara lain, melakukan pemantauan dan supervisi kepada KPU Provinsi, kabupaten/kota lebih masif lagi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan melaporkan, langkah-langkah pengawasan dan penindakan terhadap protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan kampanye.
Untuk itu Bawaslu memberi rekomendasi dan saran antara lain, karena ada isu krusial pemungutan suara dan adanya pelibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada tiap kegiatan kampanye, dan penegasan perizinan kegiatan kampanye oleh kepolisian.
Analisa dan evaluasi disampaikan juga oleh Kepala BIN RI, Panglima TNI, Jaksa Agung, Ketua Satgas Covid-19 dan Mendagri.
Dipenghujung, Mahfud MD menyimpulkan, penegakan protokol kesehatan sebagai kunci dalam kampanye Pilkada serentak. Menurut dia, metode penegakan protokol dilakukan melalui cara preventif, persuasif, dan penegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Nantinya, memasuki masa tenang Pilkada dilaksanakan dengan betul-betul, dan alat peraga kampanye (APK) harus dibersihkan. Terkait distribusi logistik agar benar – benar sampai ketempat tujan dan tepat waktu, dan pada waktu pemungutan suara penyelenggara menjamin tidak terjadi kerumunan di TPS, dan tingkatkan partisipasi pemilih,” tandasnya. (YAMIN)