PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menargetkan penghematan signifikan biaya listrik melalui pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di seluruh kantor pemerintahan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi efisiensi anggaran sekaligus transisi bertahap dari penggunaan energi berbasis fosil dan batu bara.

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid mengatakan, pemanfaatan PLTS di lingkungan perkantoran pemerintah mampu menekan biaya operasional listrik hingga sekitar 40 persen. Efisiensi tersebut diharapkan memperkuat pengelolaan anggaran daerah agar dapat dialihkan ke sektor pembangunan lainnya.

“Jadi atap-atap kantor tersebut akan dibangun PLTS sehingga bisa mengurangi pembiayaan listrik kita sampai 40 persen,” kata Anwar Hafid usai dilantik sebagai Ketua Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Sulteng, di Ballroom Best Western Hotel, Palu, Senin (26/1).

Menurut Anwar Hafid, penggunaan energi surya dinilai relevan bagi Sulawesi Tengah yang memiliki potensi sinar matahari melimpah sepanjang tahun. Selain ramah lingkungan, PLTS dinilai lebih stabil dan berkelanjutan untuk mendukung kebutuhan listrik pemerintahan.

Sebagai langkah awal, Pemprov Sulteng telah menjalin kerja sama dengan badan usaha milik Al-Khairaat dalam pembangunan PLTS. Sejumlah kantor pemerintahan telah mulai menggunakan sistem tersebut, termasuk Kantor Gubernur Sulteng, sementara Kantor DPRD saat ini masih dalam tahap pembangunan.

“Kami sudah bekerja sama dengan Al-Khairaat untuk membangun PLTS dengan memanfaatkan kantor-kantor pemerintah daerah. Beberapa kantor sudah berjalan,” ujarnya.

Anwar Hafid menegaskan bahwa ke depan pemerintah daerah tidak lagi merencanakan pembangunan pembangkit listrik berbasis fosil maupun batu bara. Seluruh kantor pemerintahan ditargetkan beralih menggunakan PLTS sebagai sumber energi utama secara bertahap.

“Ke depan tidak ada lagi pembangkit listrik menggunakan fosil atau batu bara. Tahun ini kami targetkan bisa direalisasikan di seluruh kantor pemerintahan di Sulawesi Tengah,” katanya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Sulteng berharap dapat menciptakan tata kelola energi yang lebih efisien, ramah lingkungan, serta memberikan contoh penerapan energi terbarukan bagi masyarakat dan daerah lain.*