PALU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulteng mendesak Pemprov Sulteng untuk patuh putusan MA yang sudah membatalkan ketentuan alih fungsi hutan lindung, yang tercantum pada dalam pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor: 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Direktur Eksekutif Walhi Sulteng, Haris, mengatakan, sebelum diputuskan oleh MA, PP 104 tahun 2015 membolehkan kawasan hutan lindung atau konservasi menjadi perkebunan. Menurutnya, hal itu merupakan preseden buruk dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
Di Sulteng sendiri, kata dia, terdapat perkebunan sawit yang masuk dalam kawasan hutan yang luasnya mencapai 700 ribu lebih, tersebar di delapan kabupaten, di antaranya Cagar Alam Morowali yang diserobot oleh PT. Kurnia Luwuk Sejati di Kabupaten Banggai, PT. Hardaya Inti Plantations (HIP) di Buol yang dilepas izinnya oleh Mentri Lingkungan Hidup dan Kehuatanan.
Sejauh ini, Walhi Sulteng mencatat ada empat korporasi yang masih melangsungkan aktivitasnya dalam kawasan hutan lindung, yakni PT. Kurnia Luwuk Sejati, PT. SPN, PT. TEN, dan PT. HIP.
“Maka sesegera mungkin pihak pemerintah provinsi maupun kabupaten yang di wilayahnya terdapat hutan lindung serta konsevasi yang diisi oleh pihak korporasi agar mengevaluasi izin tersebut,” tegas Haris, Jumat (10/01).
Lebih lanjut Haris mengatakan, jika nantinya pada fakta lapangan ada upaya pembangkangan dari pihak pemerintah untuk tidak melaksanakan Putusan MA, maka Walhi secara keseluruhan akan melakukan upaya pidana jika memungkinkan. (FALDI)