Pemprov Sulteng Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan

oleh -

PALU – Mulai tanggal 1 Juli 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng mulai memberlakukan insentif pajak daerah.

Insentif pajak daerah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah, Nomor: 900.1.13/334/BAPENDA-G.ST/2023 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah.

“Ada dua bentuk insentif pajak daerah yaitu pengurangan tarif progresif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor setelah bea balik nama di awal dan seterusnya. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulteng, Rifki Anata Mustaqim, Senin (03/07).

Ia mengatakan, pemberian insentif pajak daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional untuk pemutakhiran data kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Sulteng.

BACA JUGA :  Guru Besar Fisip Untad: Putusan MK Perkuat Kontestasi Demokrasi Lokal

Selain itu, kata dia, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Lanjut Rifki, insentif pajak daerah juga memberikan keringanan beban finansial kepada masyarakat atas kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor.

“Insentif pajak daerah ini merupakan kebijakan Bapak Gubernur Rusdy Mastura yang menginginkan masyarakat mendapatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujar Rifki.

Rifki menambahkan, kebijakan insentif juga untuk memaksimalkan sektor penerimaan daerah melalui pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperkuat fiskal daerah.

BACA JUGA :  "BERAMAL" Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan bagi Penyintas Bencana

Olehnya, dalam implementasinya, kebijakan insentif ini dapat meminimalkan wajib pajak yang tidak melakukan daftar kembali atas kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang berpotensi menjadi kadaluarsa penagihan.

Reporter : Irma
Editor : Rifay