PALU – Pj. Sekda Provinsi Sulawesi Tengah Faisal Mang, mengatakan, berdasarkan pemohonan masyarakat Desa Toiba Kecamatan Boalemo, yang memohon adanya pembebasan tanah yang masuk wilayah HGU PT. Wira Mas Permai seluas 150 ha, maka Pemerintah Kabupaten Banggai untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Menurut Faisal Mang permohonan masyarakat Desa Toiba didasarkan, atas penetapan HGU kepada PT. WMP tidak diketahui masyarakat, sehingga tanah warga masuk area lokasi HGU PT. WMP. Namun hal tersebut perlu ada klarifikasi, untuk mencari kebenaran.
Namun menurutnya, bilamana lokasi tersebut diusahakan sesuai peruntukan, maka perlu dimusyawarahkan agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
“Saya berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan Pemda setempat dapat memberikan perlindungan hak-hak masyarakat berdasarkan ketentuan perundang -undangan yang berlaku,” ujar Pj Sekdaprov Sulteng Faisal Mang dalam rapat membahas persoalan tersebut di ruang sekdaprov, Selasa (23/11).
Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili, mengatakan, bahwa pemerintah harus melindungi hak-hak masyarakat, dan kehadiran pemerintah untuk memberikan kesejahtraan kepada masyarakat.
Dalam rapat tersebut diputuskan, bahwa permasalahan tersebut dikembalikan kepada Pemkab Banggai, untuk dapat diselesaikan melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agrarian Kabupaten Banggai .
Rapat Tersebut dihadiri, Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili, Kepala Dinas Perkimtan Abdul Haris Karim, Pejabat Kanwil ATR/BPN Provinsi, Kakan BPN Banggai, Kepala Perkimtan Kabupaten Banggai dan OPD Kabupaten Banggai.
Reporter: Irma/Editor: Nanang