PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan pengurangan denda atau pengurangan pembayaran kedaraan bermotor sebesar 50 persen.
Hal itu berdasarkan hasil rapat terkait hal tersebut, dipimpin oleh Pj Sekdaprov Sulteng Rudi Dewanto yang diikuti oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rifki Anata, beserta pejabat Bapenda lainya serta perwakilan Biro Hukum Provinsi, bertempat, di ruang Kerja Pj. Sekda Kantor Gubernur pada Rabu (21/09).
Bapenda akan membuatkan surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura kepada Organda, terkait permohonan pengurangan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor.
“Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti rapat yang dilakukan oleh Forkompinda pada 19 September 2022 kemarin, yang dipimpin secara langsung oleh gubernur Sulteng Rusdy Mastura terkait keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujar Pj Sekdaprov Sulteng Rudi Dewanto, Rabu (21/9).
Rudi Dewanto mengatakan, melalui surat edaran tersebut diharapkan kepada seluruh Organda mengajukan permohonan pengurangan sanksi denda administrasi kendaraan bermotor, kepada Bapeda Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, untuk pengurangan sanksi denda administrasi maksimal 50 persen dari sanksi kerja yang tertunda, dan batas waktu pengurusan permohonan tersebut dimulai 1 Oktober 2022 sampai dengan 3 Desember 2022.
Dengan demikian, kepada para pemilik kendaraan DN kuning untuk dapat mengajukan permohonan pengurangan sanksi denda kendaraan bermotor dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG