PALU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menyalurkan bantuan senilai Rp3,3 miliar untuk pembangunan kembali Masjid Nurul Hasanah, Kelurahan Pengawu.
Pembangunan kembali masjid itu ditandai dengan peletakan pertama oleh Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, MT, disaksikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Hidayat Lamakarate dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Moh. Rifani Pakamundi.
Nova Iriansyah mengatakan, bantuan untuk pembangunan masjid itu berasal dari dana stimulan bantuan bagi korban bencana gempa, tsunami dan likuifaksi, yang bersumber dari masyarakat Aceh dan Pemerintah Aceh sendiri.
“Konstruksi bangunan masjid ini dominan berbahan kayu dengan desain pertama di Indonesia,” katanya.
Menurutnya, pemerintah dan masyarakat Aceh sudah membangun dua masjid di Indonesia. Pertama, di Lombok dengan konstruksi berbahan bambu dan kedua di Kota Palu dengan konstruksi berbahan kayu.
“Penggunaan konstruksi berbahan kayu ini tentunya dengan pertimbangan kearifan lokal Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Sementara Imam Masjid Nurul Hasanah Kelurahan Pengawu, Dr. H. Hamdan Rampadio, menyampaikan rasa syukur atas dibangunnya kembali masjid tersebut yang rusak karena gempa bumi, tahun lalu.
“Sebagai ucapan terima kasih masyarakat, maka nama masjid Nurul Hasanah ini diganti dengan nama Masjid Jami Nurul Hasanah Aceh,” katanya.
Perubahan nama masjid itu, tambah Hamdan, sudah dibicarakan di tingkatan pemuka agama, pemuda dan masyarakat Kelurahan Pengawu. Harapannya masjid Jami Nurul Hasanah Aceh akan menjadi icon wisata religi nantinya.
Asisten 1 Pemkot Palu, Rifani Pakamundi, meyakini, peletakkan batu pertama itu dapat terwujud karena dilandasi dengan niat yang ikhlas dan tekad yang besar dari Pemprov Aceh.
“Tentunya segala amal kebaikan yang dilakukan di dunia ini pastinya akan mendapat hitungan atau nilai tambah dari Allah SWT kelak di kemudian hari,” ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini Pemkot Palu terus bergerak memenuhi kebutuhan mendesak para penyintas, terutama kebutuhan sandang, pangan, hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap). (YUSUF/HAMID)